Tuesday, January 22, 2013

Definisi Tekonolgi Pembelajaran

Pengertian Definisi Teknologi Pembelajaran 1977

Definisi ini menegaskan adanya lima domain (kawasan) teknologi pembelajaran, yaitu kawasan desain, kawasan pengembangan, kawasan pemanfaatan, kawasan pengelolaan, dan kawasan penilaian baik untuk proses maupun sumber belajar. Teknologi pendidikan merupakan proses yang kompleks dan terpadu yang melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan dan organisasi untuk menganalisis masalah, mencari jalan pemecahan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengelola pemecahan masalah yang menyangkut semua aspek belajar manusia. (AECT 1977).

Teknologi Instruksional adalah teori dan praktek dalam mendesain, mengembangkan, memanfaatkan, mengelola, dan menilai proses-proses maupun sumber-sumber belajar.(barbara and sheels 1994). Definisi ini lebih operasional dari pada rumusan tahun 1977 yang menurut saya terlalu rumit. Definisi ini menegaskan adanya lima domain (kawasan) teknologi pembelajaran, yaitu kawasan desain, kawasan pengembangan, kawasan pemanfaatan, kawasan pengelolaan, dan kawasan penilaian baik untuk proses maupun sumber belajar. Seorang teknolog pembelajaran bisa saja memfokuskan bidang garapannya dalam salah satu kawasan tersebut.

PENGERTIAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (TP)

A. Defenisi TP sebelum tahun 1994

1) Definisi AECT 1963
Komunikasi audio visual adalah cabang dari teori dan praktek pendidikan yang terutama berkepentingan dengan mendisain dan menggunakan pesan guna mengendalikan proses belajar. Kegiatannya meliputi: a) mempelajari kelemahan dan kelebihan, yang unik maupun relatif, dari pesan baik yang diungkapkan dalam bentuk gambar, maupun yang bukan, dan yang digunakan untuk tujuan apapun dalam proses belajar, dan b) penstrukturan dan sistematisasi pesan oleh orang maupun instrumen dalam lingkungan pendidikan. Kegiatan ini meliputi perencanaan, produksi, pemilihan, manajemen dan pemanfaatan dari komponen maupun keseluruhan sistem pembelajaran. Tujuan praktisnya ialah pemanfaatan tiap metode dan medium komunikasi secara efektif untuk membantu pengembangan potensi pebelajar (orang yang belajar) secara maksimal (Ely, 1963:18-19).

2) Definisi Komisi Teknologi Pembelajaran 1970
Dalam pengertian yang lebih umum (teknologi pembelajaran) berarti media yang lahir sebagai akibat revolusi komunikasi yang dapat digunakan untuk keperluan pembelajaran disamping guru, buku teks dan papan tulis. Bagian yang membentuk teknologi pembelajaran adalah: televisi, film, OHP, komputer dan bagian perangkat keras maupun lunak lainnya. Teknologi Pembelajaran merupakan usaha sistematik dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi keseluruhan proses belajar dan mengajar untuk suatu tujuan khusus, serta didasarkan pada penelitian tentang proses dan komunikasi pada manusia yang menggunakan kombinasi sumber manusia dan non-manusia agar belajar dapat berlangsung efektif (Commision on Instructional Technology,1970:21). 

3) Definisi Silber tahun 1970
Teknologi pembelajaran adalah pengembangan (riset, disain, produksi, evaluasi, dukungan-pasokan, pemanfaatan) komponen sistem pembelajaran (pesan, orang, bahan, peralatan, teknik dan lingkungan) serta pengelolaan usaha pengembangan (organisasi dan personil) secara sistematik, dengan tujuan memecahkan masalah belajar (Silber, 1970:21). 

4) Definisi MacKenzie dan Eraut 1971
Teknologi pendidikan merupakan studi sistematik mengenai cara bagaimana tujuan pendidikan dapat dicapai (seperti yang dikutip oleh Ely,1973:52).

5) Definisi AECT 1972
Teknologi pendidikan adalah suatu bidang yang berkepentingan dengan memfasilitasi belajar pada manusia melalui usaha sistematik dalam identifikasi, pengembangan, pengorganisasian, dan pemanfaatan berbagai macam sumber belajar serta dengan pengelolaan atas keseluruhan proses tersebut (AECT , 1972:36).

6) Definisi AECT 1977
Teknologi pendidikan adalah proses kompleks yang terintegrasi meliputi: orang, prosedur, gagasan, sarana dan organisasi untuk menganalisis masalah dan merancang, melaksanakan, menilai dan mengelola pemecahan masalah dalam segala aspek belajar pada manusia (AECT , 1977:1).

Dalam defenisi sebelum 1994 terdapat beberapa  istilah dan orientasi yang muncul yang digunakan dalam Teknologi Pembelajaran. Hal yang sangat jelas tampak adalah istilah yang digunakan dalam beberapa defenisi tersebut antara lain:
  1. Defenisi Tahun 1963 menggunakan istilah Teknologi Pembelajaran dengan komunikasi audiovisual. Orientasi pada defenisi ini adalah teori dan praktek serta kawasannya meliputi: perencanaan, penggunaan, pengelolaan dan pengembangan.
  2. Defenisi tahun 1970 menggunakan istilah yang sama dengan tahun 1994 yaitu teknologi pembelajaran yang berorientasi kepada praktek dan kawasannya meliputi: perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi.
  3. Defenisi tahun 1971 menggunakan nama teknologi pendidikan. Sedangkan orientasi dan kawasannya belum dijelaskan pada defenisi tahun ini.
  4. Defenisi tahun 1972 menggunakan nama teknologi pendidikan yang berorientasi kepada praktek dan kawasannya meliputi pengembangan, pangaturan, penentuan, penggunaan, dan pengelolaan.
  5. Definisi tahun 1977 menggunakan istilah teknologi pendidikan dan berorientasi kepada  teori dan praktek. Dalam orientasi tersebut kawasan dalam defenisi ini meliputi menganalisis, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengelola.

Adanya perbedaan istilah yang digunakan sering menimbulkan berbagai persoalan dalam penggunaan istilah teknologi pembelajaran. Penggunaan istilah “educational” dan “instructional” oleh masing-masing pakar memiliki alasan tersendiri. Seperti educational membantu mempertahankan fokus yang lebih luas untuk bidang TP, dan instructional lebih berkonotasi pada lingkungan sekolah. Namun dengan adanya perbedaan tersebut tidak merupakan satu perpecahan dalam mengkategorikan dari masing-masing istiah tersebut. Istilah tersebut tetap akan terpakai sesuai dengan tujuan dari masin-masing penggunaannya. Karena teknologi pembelajaran merupakan bagian dari teknologi pendidikan, dalam pengertian bahwa teknologi pembelajaran merupakan bentuk operasional dari teknologi pendidikan.


B. Defenisi TP 1994 dan Komponen-komponennya

Definisi teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek dalam disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan dan penilaian proses dan sumber untuk belajar. Menurut definisi 1994, komponen Teknologi Pembelajaran, meliputi:

1) Teori dan praktek
Teori terdiri dari konsep, bangunan (konstruk), prinsip dan proposisi yang memberi sumbangan terhadap khasanah pengetahuan. Sedangkan praktek merupakan penerapan pengetahuan tersebut dalam memecahkan permasalahan. Praktek juga dapat memberi konstribusi kepada pengetahuan melalui informasi yang didapat dari pengalaman.

2) Disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan dan penilaian
Kawasan disain merupakan sumbangan teoritik terbesar dari teknologi pembelajaran untuk bidang pendidikan yang lebih luas. Demikian pula kawasan pengembangan telah menjadi matang dan memberikan sumbangan terbesar untuk praktek. Sebaliknya, kawasan pemanfaatan secara teoritis maupun praktis masih belum berkembang dengan baik. Meskipun berbagai usaha telah dilakukan dalam bidang pemanfaatan media keadaanya masih tetap saja kurang mendapatkan perhatian. Sedangkan kawasan pengelolaan selalu ada dalam bidang karena sumber untuk menunjang berlangsungnya tiap fungsi harus diorganisasikan dan diawasi (dikelola). Kawasan penilaian masih menggantungkan diri pada penelitian dari bidang lain. Sumbangan utama bidang studi ini adalah evaluasi formatif. 

3) Proses dan sumber
Proses adalah serangkaian operasi atau kegiatan yang diarahkan pada suatu hasil tertentu. Pengertian proses mencakup tata urutan yang terdiri dari masukan, kegiatan dan keluaran. Sedangkan sumber ialah asal yang mendukung terjadinya belajar, termasuk sistim pelayanan, bahan pembelajaran dan lingkungan. Sumber belajar tidak terbatas hanya bahan dan alat yang digunakan dalam proses pembelajaran, namun juga mencakup tenaga, biaya dan fasilitas. Sumber belajar mencakup apa saja yang dapat digunakan untuk membantu setiap orang untuk belajar yang menampilkan kompetensinya.

4) Untuk keperluan belajar
Tujuan teknologi pembelajaran adalah untuk memacu (merangsang)  dan memicu (menumbuhkan) belajar. Dalam definisi disebutkan bahwa belajar menyangkut adanya perubahan yang relatif permanen pada pengetahuan atau perilaku seseorang karena pengalaman (Mayer, 1982:1040). Berlo (1960) menunjukkan bahwa unsur-unsur pada proses belajar dengan proses komunikasi sejalan. Pada komunikasi, pesan diolah dan disalurkan yang kemudian diterima dan diberi makna serta disalurkan kembali sebagai umpan balik (feed back) kepada pengirim pesan. Sedangkan pada proses belajar, orang menanggapi, manafsirkan dan merespon terhadap rangsangan dan mengambil pelajaran dari akibat tanggapan tersebut.

Alasan utama dibentuknya defenisi yang baru dalam teknologi pembelajaran adalah:
  1. Teknologi pembelajaran berkembang dari suatu gerakan menjadi suatu bidang dan profesi sehingga sangat jelas posisi teknologi pembelajaran di dunia pendidikan.
  2. Adanya pendapat bahwa defenisi yang baik harus meliputi bidang kerja dari ahli teori dan praktisi.
  3. Proses maupun produk sangatlah penting dalam bidang karena itu perlu kejelasan dari suatu proses terhadap hasil yang dimaksud dari satu bidang tersebut.
  4. Istilah-istilah yang terlalu banyak dan membingungkan baik oleh semua warga teknologi pembelajaran harus dihilangkan dalam defenisi sehingga maksud dan tujuan dari defenisi lebih jelas dan mengerti.
  5. Perkembangan dunia pendidikan membutuhkan segala aspek dalam kawasan teknologi pembelajaran sehingga perlu kesempurnaan dalam kawasan yang dibidangi oleh teknologi pembelajaran.
Beberapa perbedaan antara defenisi tahun 1977 dengan defenisi 1994 antara lain:
  1. Perubahan istilah teknologi pendidkan menjadi teknologi pembelajaran
  2. Penekanan orientasi pada defenisi tahun 1977 pada praktik, sedangkan orientasi pada defenisi tahun 1994 meliputi dua bidang yaitu teori dan praktik.
  3. Pada defenisi tahun 1977 kawasan kerja bidang teknologi pembelajaran meliputi menganalisis, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengelola. Sedangkan dalam defenisi tahun 1994 meliputi lima kawasan antara lain perancangan, pengembangan, penggunaan, pengelolaan, dan pengevaluasian.

C.     Berbagai istilah-istilah umum di bidang TP
  • Anchored Insruction: Teknik menciptakan situasi pembelajaran dalam berbagai kehidupan nyata (sering secara simulasi) untuk membantu refleksi, transfer dan pemecahan masalah dalam peringkat yang lebih tinggi (Cognition and Technology Group at vanderbilt, seperti diringkas dalam Richey, 1993a:19).
  • Aptitude-Treatment Interaction (Interaksi Perlakuan-Bakat): Interaksi diferensial antara bakat pebelajar dan perlakuan pembelajaran.
  • Audiovisual Aids (Alat Bantu Pandang Dengar): Materi atau media pembelajaran yang menekankan panduan pendengaran dan penglihatan tetapi kadang-kadang digunakan untuk mendiskripsikan semua materi dan media pembelajaran selain bahan cetak konvensional (Ellington dan Harris, 1986:17)
  • Authoring: Penggunaan bahasa atau sistim kepengarangan (dengan komputer) untuk mendisain dan mengembangkan pembelajaran.
  • Authoring Language: Bahasa kompueter yang didisain untuk mengembangkan pembelajaran berbantuan komputer dan yang menghendaki pemakai untuk memiliki pengetahuan khusus tentang pemograman komputer (Schwier, 1987:171)
  • Behavioral Psychology (Psikologi Prilaku): Aliran psikologi yang berpegang bahwa semua perilaku organisme dapat dijelaskan dalam hubungan stimulus-respon (Ellington dan Harris, 1986:21)
  • Certification (Sertifikasi): Pengakuan resmi mengenai kompetensi profesional.
  • Code of Ethics (Kode Etik): Prinsip-prinsip yang dimaksud untuk membantu anggota suatu bidang secara  individual atu kolektif dalam menegakkan perilaku profesional yang tinggi
  • Cognitive Psychology (Psikologi Kognitif): Cabang psikologi yang mempelajari bagaimana individu memperoleh, memproses, dan menggunakan informasi (Heinich, Molenda dan Russel, 1993:442)
  • Competency (Kompetensi): Pengetahuan, keterampilan atau sikap yang dapat ditunjukkan pebelajar pada tingkat yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
  • Computer Based Technology (Teknologi Berbasis Komputer): Cara untuk menghasilkan  atau menyajikan materi dengan menggunakan sumber berbasis mikroprosesor
  • Conceptual models (Model Konseptual): Model yang mendefinisikan, menjelaskan, medeskripsikan hubungan antara variabel hasil sintesis berdasarkan pada ilmu dan penelitian yanmg terkait. Model dapat memiliki bentuk yang beragam; dapat berbentuk deskriptif naratif atau taksonomi, formulasi matematis atau visualisasi (Richey, 1986:24,27)
  • Conditions of Learning (Eksternal): Peristiwa khusus dan unik dan memungkinkan belajar (Gagne dan Driscoll, 1988:83), khusnya peristiwa yang mengandung stimuli yng ada di luar diri pebelajar seperti penjadwalan, pengurutan dan organisasi penyajian (Gagne, Brigs, Wage 1992)
  • Condition of Learning (Internal): Peristiwa khusus dan unik yang memungkinkan belajar (Gagne dan Driscoll, 1988:83) khususnya peristiwa yang sesuai dengan kondisi pikiran pebelajara untuk menangani tugas belajar, dengan kata lain kondisi itu merupajkan kemampuan individu pebelajar yang sudah dimiliki sebelumnya (Gagne, Brigs, Wager 1992:9)
  • Confirmatin Evaluation (Evaluasi Konfirmasi): Proses menentukan apakah pebelajar mampu meningkatkan tingkat kompetensinya dan materi tetap efektif. Evaluasi ini terjadi berkelanjutan setelah periode formatif dan sumatif.
  • Constructivsm (konstruktivisme): Aliran psikologi yang berpegang bahwa belajar terjadi karena pengatahuan personal yang disusun oleh pembelajar yang aktif dan independen yang memecahkan masalah dengan menarik makna dari pengalaman dan konteks terjadinya pengalaman.
  • Cost Effectiveness (Efektivitas Biaya): Teknik untuk mempertimbangkan biaya dan hasil sesuatu yang digunakan sebagai dasar untuk membuat keputusan.
  • Criterium-Referenced Measurement (Pengukuran Acuan Patokan) : Teknik untuk menentukan penguasaan pebelajar mengenai isi yang sudah ditentukan.
  • Delivery system (Sistem Penyebaran): Metode (kombinasi media dan pendukung) untuk mengorganisasikan pendistribusian bahan pembelajaran, dan digunakan untk menyajikan informasi pembelajaran kepada pebelajar (Ellington dan Harris, 1986:47).
  • Delivery System Management (Manejemen Sistem Penyebaran): Meliputi perencanaan, monitoring dan pengendalian atas metode yang digunakan untuk mengorganisasi pendistribusian bahan. Merupakan kombinasi medium dan metode penggunaan yang dipakai untuk menyajikan informasi pembelajaran kepada pebelajar (Ellington dan Harris, 1986:47).
  • Design (Disain): Menspesifikasi kondisi belajar, juga merupakan satu kawasan dalam bidang teknologi pembelajaran.
  • Development (Pengembangan): Proses menerjemahkan spesifikasi disain menjadi bentuk fisik juga merupakan satu kawasan dalam bidang teknologi pembelajaran.
  • Development research (Penelitian pengembangan): Studi sistematis tentang disain, pengembangan, dan evaluasi program, proses dan produk yang harus memenuhi kriteria konsistensi internal dan efektifitas.
  • Difussion of inovations (Difusi Inovasi): Proses berkomunikasi melalui strategi yang terencana dengan tujuan untuk diadopsi.
  • Dissemination (Deseminasi): Usaha sengaja atau sistematis agar orang lain menyadari adanya pengembangan dengan jalan menyebarkan informasi (Ellington dan Harris, 1986:51). 
  • Distance Education (Pendidikan Jarak Jauh): Situasi pembelajaran dimana pebelajar secara fisik terpisah jauh dari sumber asal yang ditandai dengan terbatasnya akses terhadap guru dan rekan belajar lain (Heinich, Molenda dan Russel, 1993:443).
  • Distance Learning (sama dengan distance education)
  • Dynamic Visuals Image (Kesan Visual Dinamik): Gambaran visual yang ditanggapi bergerak.
  • Educational Technology (Teknologi Pendidikan)
  • Effectiveness (Efektivitas): Sejauh mana intervensi memenuhi tujuan atau mencapai hasil yang diinginkan.
  • Efficiency (Efisiensi): Pencapaian tujuan secara ekonomis dalam pemakaian sumber.
  • Elaboration (Elaborasi): Memberikan informasi rinci yang menghubungkan konsep baru dengan pengetahuan awal yang relevan. Elaboarsi dapat menggunakan proses deduktif (ekspositori) atau induktif/eksperiensial (Leshin dan Reigeluth, 1992: 206).
  • Electronic performance support system (EPPS)/Sistem Penunjang Kinerja Elekronik: Kombinasi komponen perangkat keras dan dan perangkat lunak yang memberikan infobase (informasi dasar), expert system (sistem unggulan), bantuan dan sarana kerja serta unsur-unsur lain untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  • Evaluation (Evaluasi) : Proses penentuan kesesuaian pembelajaran dan belajar; juga merupakan suatu kawasan dalam bidang Teknologi Pembelajaran.
  • Evaluation Research (Penelitian Evaluatif): Penelitian dengan mengumpulkan data untuk pengambilan keputusan, dengan maksud untuk membuktikan, memperbaiki , memperluas atau tidak melanjutkan proyek atau program.
  • Expert System (Sistem Pakar): Program Komputer, yang disusun oleh suatu tim ahli materi dam pemograman, yang mengajar pebelajar bagaimana memecahkan tugas yang kompleks melalui penerapan pengatahuan yang tepat dari bidang kajian (Heinich, Molenda dan Russel, 1993:443).
  • Formative Evaluation (Evaluasi Formatif): Pengumpulan informasi mengenai kesesuaian produk atau program pembelajaran, dan menggunakan informasi untuk pengembangan lebih lanjut.
  • Formative Experimentation (Eksperimentasi Formatif): Penelitian yang menggunakan pendekatan coba-coba (trial and error) skala kecil untuk mengkaji satu variabel dalam konteks kehidupan nyata.
  • Front-end Analysis (Analisis Tahap Awal): Terselesaikannya tahap awal proses disain, seperti analisis kebutuhan, tujuan umum, tujuan khusus dan pengorganisasian satuan pelajaran (Briggs, 1977:xviii).
  • Functional Job Analysis (Analisis Pekerjaan Fungsional): Teknik untuk menentukan kelengkapan tugas yang dilakukan, dengan pengelompokkan dalam bentuk kata, orang dan benda, dan kemudian mengindentifikasikan tingkat kesulitan serta jumlah pembelajaran yang diperlukan.
  • Functions of the Field (Fungsi Bidang Studi): Tugas dan peran yang dilakukan para profesional dalam bidang studi.
  • Implementation (Implementasi): Penggunaan materi atau strategi pembelajaran dalam keadaan nyata (tidak disimulasikan).
  • Inductive Learning (Belajar Induktif): Strategi pengajaran (belajar) yang berlangsung sebagai berikut: penerjunan dalam situasi problematis nyata, pengembangan hipotesis, pengujian hipotesis, pencapaian kesimpulan (yang utama). Juga dikenal sebagai metode penemuan/discovery ( Heinich, Molenda dan Russell, 1993:443).
  • Information Mangement (Manajemen Informasi), meliputi: perencanaan, monitoring dan pengawasan penyimpanan, transfer atau pemrosesan informasi dengan maksud untuk menyediakan sumber belajar.
  • Installation (Instalasi): Pemakaian materi, strategi atau program pembelajaran secara tetap atau setengah tetap, biasanya dengan memasukkannya ke dalam kurikulum.
  • Institutionalization (Pelembagaan): Penggunaa inovasi pembelajaran secara rutin dan terus-menerus dalam struktur dan budaya organisasi.
  • Instructional Technology (Teknologi Pembelajaran): Teori dan praktek dalam disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilian proses dan sumber untuk belajar.
  • Instructional Strategy (Strategi Pembelajaran): Spesifikasi untuk menyeleksi dan mengurutkan peristiwa dan aktivitas dalam sebuah pelajaran.
  • Instructional System (Sistem Pembelajaran): Keseluruhan paket materi, tes, petunjuk pebelajar, petunjuk guru yang diberikan untuk mencapai tujuan satuan pembelajaran, perkuliahan atau kurikulum, bersama dengan semua kegiatan pendukung dan proses yang diperlukan untuk mengoperasikan sistem yang dirancang untuk dilaksanakan (Briggs, 1977:xxi).
  • Instructional System Design/ISD (Disain Sistem Pembelajaran): Prosedur terorganisir untuk mengembangkan materi atau program pembelajaran yang mencakup tahap-tahap analisis (pendefenisian apa yang dipelajari), disain (menspesifikasi bagaimana seharusnya belajar terjadi), pengembangan (penulisan atau produksi materi), implementasi (pemakaian materi atau strategi dalam konteks), dan evaluasi (penentuan kesesuaian pembelajaran).


Saturday, January 19, 2013

Mendikbud: Kurikulum 2013 Berlaku Penuh 2014

Mendikbud, Mohammad Nuh
Magister-TP Online. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menegaskan Kurikulum 2013 akan berlaku penuh di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2014. Karena, target pelaksanaan kurikulum baru itu hanya 30 persen pada 2013. "Penerapan yang nggak total. Khusus untuk sekolah dasar atau SD, penerapannya minimal 30 persen dari SD yang ada di setiap kabupaten. Tapi, tahun berikutnya (2014) sudah harus 100 persen," kata Mohammad Nuh.

Nuh menjelaskan penerapan minimal 30 persen itu tidak menutup kemungkinan penerapannya dengan jumlah lebih dari itu.

"Kalau ada daerah yang bisa 100 persen seperti Surabaya, ya silakan saja. Karena, penerapan 30 persen itu sifatnya minimal,'' katanya. ''Penerapan minimal itu kami lakukan karena sumber daya manusia Kemendikbud yang terbatas. Tapi, tahun 2014 sudah harus berlaku total dan di seluruh Indonesia."

Nuh mengatakan ada sebanyak 148 ribu SD di Indonesia. Kalau 30 persen saja, itu sudah ada 48-49 ribu guru SD yang harus dilatih untuk melaksanakan Kurikulum 2013. ''Itu jumlah yang banyak. Sehingga kalau lebih dari itu, ada keterbatasan," katanya.

Sekolah Islam Terpadu Lakukan Transformasi Pendidikan

Sementara itu, sekolah-sekolah Islam terpadu (SIT) di Yoyakarta telah melakukan transformasi pendidikan berbasis pembinaan karakter. 

Melalui musyawarah wilayah (musywil) yang diselenggarakan di gedung aula SMPIT Abu Bakar Yogykarta, Sabtu (19/1), jaringan sekolah tersebut merumuskan program pembelajaran serta pembinaan komunikasi guru.

Ketua Umum Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT), Sumedi mengatakan, pihaknya akan merubah status SIT dari good school menjadi great school. Karena itu, perlu adanya perubahan teknis dari segi penyampaian materi dan kurikulum.

''Kami memang mengacu pada kurikulum nasional, namun kami juga mempunyai kurikulum standar JSIT,'' kata Sumedi pada Republika di sela-sela kegiatan Muswil tersebut, Sabtu (19/1).

Menurutnya, kurikulum baru yang tengah disosialisasikan oleh Kemenerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), sudah sejak awal diterapkan oleh SIT DIY. Pasalnya, selain materi pembelajaran, dia menilai, pembinaan karakter merupakan poin terpenting yang perlu diajarkan.

Sekertaris Yayasan SDIT Lukman Al-Hakim, Rahman Sudiyo menyatakan, berbeda dengan sekolah umum lainya, di sekolah yang dia bina tersebut, setiap pelajaran sudah mempunyai muatan pendidikan karakter. Dengan begitu, kepribadian siswa dapat dibangun bukan hanya dalam pada pelajaran moral semata.

''Hal semacam itu yang kami sebut, integrasi pembelajaran,'' kata Rahman.

Muswil tersebut dihadiri oleh 152 peserta yang merupakan para kepala serta wakil kepala sekolah dari 76 SIT di seluruh wilayah DIY. Dalam acara tersebut Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Pemerintah Provinsi DIY berkesempatan membuka kegiatan per tiga tahun itu.

---
Sumber:
  • http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/01/20/mgwbqe-mendikbud-kurikulum-2013-berlaku-penuh-2014
  • http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/13/01/19/mgvlj1-sekolah-islam-terpadu-lakukan-transformasi-pendidikan

Sunday, January 13, 2013

Formula Pengganti RSBI Sebelum Tahun Ajaran 2013

Mendikbud Muhammad Nuh
Magister-pendidikan Online. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyusun formula pengganti Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang diharapkan sudah selesai sebelum tahun ajaran baru 2013.

"Cita-cita untuk memiliki sekolah bertaraf internasional di setiap kabupaten kota tidak boleh dikubur sehingga kita harus memikirkan lagi formula pengganti RSBI," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh kepada pers di Semarang, Minggu (13/1/2013).

Nuh berada di Semarang dalam rangka sosialisasi Kurikulum 2013 di depan rektor, kepala sekolah, guru dan insan pendidikan se-Jawa Tengah.

Ia menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pendidikan, dewan pendidikan serta pihak terkait yang berkecimpung dalam pendidikan untuk bersama-sama mencari formulasi baru sebagai pengganti RSBI.

Dikatakannya, semangat untuk menciptakan mutu dan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional tidak boleh gugur karena memang itu sudah merupakan amanat undang-undang. "Kita berharap sebelum tahun ajaran baru formulasi pengganti RSBI sudah ada," katanya.

Nuh mengakui dirinya memang sudah memiliki formulasi pengganti RSBI tapi hal itu tidak bisa serta-merta diterapkan karena harus membicarakan terlebih dahulu dengan insan pendidikan. "Insan pendidikan yang nanti akan melaksanakan sehingga perlu kita ajak bicara," kata Nuh.

Nuh menegaskan dicarikan formula pengganti RSBI bukan berarti dirinya tidak menghormati putusan MK yang membatalkan RSBI. "Kita menghormati dan melaksanakan apa yang telah diputuskan MK tapi bukan berarti kita harus menguburkan cita-cita menciptakan sekolah dengan kualitas yang baik," katanya.

Hidayat Nur Wahid: Uang RSBI Perlu Dikembalikan ke Negara

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai pemanfaatan anggaran yang semula dialokasikan untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus diawasi ketat. Hal ini karena anggaran RSBI tidak bisa dialihkan begitu saja. Pengalokasiannya harus dilakukan melalui pembahasan kembali di DPR.

"Keputusan penghapusan RSBI oleh MK ini berlaku nasional. Yang terpenting sekarang, tinggal awasi anggaran yang semula dialokasikan untuk RSBI," ujar Hidayat, Minggu (13/1/2013), dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Jika tidak diawasi, lanjut Hidayat, anggaran yang mencapai ratusan miliar tersebut bisa menimbulkan masalah baru. Dengan kondisi itu, Hidayat mengatakan penganggaran RSBI harus dibahas ulang agar memberi manfaat lebih banyak bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.

"Stop dulu pengalokasian anggarannya. Beri tanda bintang di anggaran itu. Prinsipnya, uangnya kembali ke kas negara dulu. Jangan sampai ada masalah baru," imbuh Hidayat.

Hidayat menjelaskan, perlu ada pembahasan kembali antara DPR RI, khususnya Komisi X yang membidangi pendidikan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). "Teman-teman di Komisi X, plot anggarannya untuk apa, jangan sampai dikorupsi. Dalam hal ini, mental Komisi X juga diuji," kata Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Dana RSBI Jadi Hibah?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mulai membahas nasib dana block grant pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah RSBI. Pasalnya, setiap sekolah RSBI berhak atas dana block grant yang berasal dari pemerintah pusat.

Pada awal pembentukan RSBI, pemerintah menggelontorkan dana Rp 500 juta per tahun untuk tiap sekolah. Seiring berjalannya waktu, pemerintah membagi berdasarkan jenjang. Untuk SD, sekitar Rp 200 juta per tahun dan untuk SMP sekitar Rp 300 juta per tahun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan ada kemungkinan dana block grant ini dialihkan menjadi dana hibah bagi sekolah yang memiliki prestasi atau terus mampu mempertahankan kualitas pendidikannya.

"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas," kata Nuh saat jumpa pers pascaputusan MK terkait RSBI di gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurutnya, pihak kementerian harus punya semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik. Untuk itu, pola seperti ini dilakukan agar dapat membuat sekolah yang ada di Indonesia tak akan berhenti untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan sehingga mampu menciptakan siswa yang semakin baik tiap tahunnya.

"Nantinya, bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas," kata Nuh.

Dasar penilaian pemberian hibah ini didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah. Jika kualitasnya membaik dan berprestasi, sekolah ini berkesempatan memperoleh hibah. Namun, setelah mendapatkan hibah ini, sekolah tersebut harus mampu mempertahankan kualitasnya.

------
Sumber:
  • http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/14/0044051/Formula.Pengganti.RSBI.Sebelum.Tahun.Ajaran.2013
  • http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/13/21221946/PKS.Uang.RSBI.Perlu.Dikembalikan.ke.Negara
  • http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/13/01/13/mgkgmb-mendikbud-formula-pengganti-rsbi-sedang-disusun

Tuesday, January 8, 2013

MK BATALKAN STATUS SEKOLAH RSBI

Poster-poster yang memprotes penyelenggaraan RSBI
Magister-pendidikan Online. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
----

ALASAN MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengungkapkan alasan MK mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional. Akil mengatakan status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan.

"Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi," kata Akil saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Akil menambahkan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," ungkapnya.

Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah pemuda tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu, lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia. 

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia,"pungkasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

----------
Sumber:
http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/08/15514869/MK.RSBI.Tidak.Sesuai.Konstitusi
http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/08/18431250/Ini.Alasan.MK.Batalkan.Status.RSBISBI?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=SBI

Mencermati Perubahan Kurikulum Pendidikan 2013


Magister-pendidikan Online. Sejauh yang penulis alami baik ketika masih di sekolah, sedang kuliah maupun sudah menjadi guru atau pendidik, perubahan kurikulum pendidikan nasional kita adalah pada tahun 1984 (Kurikulum 1984) dengan adanya istilah GBPP (Garis Besar Program Pengajaran), lalu pada tahun 1994 (Kurikulum 1994) yang selanjutnya direvisi pada tahun 1997, dan kurikulum 2004 (Kurikulum 2004) atau lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang selanjutnya direvisi lagi pada tahun 2006 menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sampai sekarang ini (Tahun Pelajaran 2012-2013).


PERUBAHAN KURIKULUM DI INDONESIA DARI DULU SAMPAI KINI
Menjelang tahun baru 2013 dan memasuki tahun pelajaran 2013-2014 ini, Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Nasional sedang mensosialisasikan kurikulum baru lagi yaitu kurikulum 2013. Berdasarkan catatan penulis banyak pihak yang berharap adanya perubahan positif dari kurikulum baru ini, namun disisi lain ada juga atau tidak sedikit yang merasa pesimis atau tidak berharap banyak dari perubahan kurikulum 2013 ini dengan berbagai argumen dan catatan yang ada. Sehingga opini masyarakat berdasarkan kliping koran dan media masa yang penulis kumpulkan cukup beragam dengan berbagai macam catatan.

Yang penulis dapatkan ketika kuliah bahwa kurikulum kita mengalami perubahan umumnya adalah 10 tahun sekali, coba perhatikan dari 1984, 1994 dan 2004, walaupun disela-sela waktu itu ada koreksi seperti di tahun 1997 dan 2006 tetapi siklus 10 tahunan itu konsisten dijalankan. Meskipun kurikulum periode sebelumnya tidak mengacu pada 10 tahunan seperti kurikulum 1975 (Kurikulum Sekolah Dasar), kurikulum 1973 (Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan), kurikulum 1968 (Kurikulum Sekolah Dasar), kurikulum 1964 (Rencana Pendidikan Sekolah Dasar), serta kurikulum 1947 (Rencana Pelajaran, yang dirinci dalam rencana pelajaran terurai).

Jika kita konsisten mengikuti siklus 10 tahunan seperti di atas maka perubahan kurikulum 2013 dianggap terlalu dini, karena seharusnya kalau mau dirubah adalah nanti pada tahun 2014 atau setelah terpilih presiden baru dan menteri yang baru, wajar jika ada yang beropini bahwa perubahan kurikulum 2013 terkesan dipaksakan, tidak berdasarkan kajian atau hanya mengejar target proyek semata. Terlepas dari benar atau tidaknya opini di atas maka menurut hemat penulis lebih baik kita berbicara masalah latar belakang, substansi serta tujuan perubahan kurikulum itu sendiri yang lebih penting dan produktif untuk kita diskusikan daripada kita berasumsi seperti di atas yang belum tentu bermanfaat bagi kita.


SALAH SATU SUBSTANSI PERUBAHAN KURIKULUM 2013 DALAM HAL STRUKTUR JAM PELAJARAN
Substansi perubahan kurikulum bukan hanya sekedar perubahan isi dan materi, jumlah pelajaran dan jam pelajaran tetapi perubahan ruh atau semangat yang terkandung dalam kurikulum itu sendiri. Yang lebih penting lagi adalah bagaimanan perubahan tersebut muncul dari bawah, muncul dari guru-guru yang menjalankan langsung serta berhadapan dengan peserta didik, bukan perubahan yang tiba-tiba (atau ujug-ujug) datangnya dari atas sehingga guru terkadang gagap dengan perubahan pada kurikulum.

Budaya pendidikan kita yang harus di bangun untuk ke depan adalah bagaimana supaya perubahan kurikulum bukan hanya dari atas atau dari para pakar pendidikan tetapi harus dqari berbagai sisi seperti menyerap aspirasi dari guru berdasarkan catata ia selama 5 s/d 10 tahun menjalankan kurikulum yang ada, juga berdasarkan kajian lapangan serta daya adaptasi lingkungan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap kurikulum tersebut atau sebaliknya, sehingga perubahan kurikulum benar-benar tepat sasaran, dinantikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh stakeholder pendidikan.

Budaya yang lainnya yang harus kita bangun adalah karakter guru dan murid harus benar-benar menjadi fokus utama dalam pembanguna  pendidikan ke depan, perubahan kurikulum sebagus apapun tetapi kalau tidak diban bagun sikap, moral dan akhlak guru sebagai pendidiknya dan siswa sebagai peserta didiknya maka mustahil ruh atau semangat yang ada dalam kurikulum tersebut tidak akan mampu diwujudkan, karena guru dan siswa, pendidik dan peserta didik adalah menjadi bagian penting pendidikan serta kurikulumnya sendiri selain dari faktor sarana-prasarana, lingkungan, strategi, metode dan media.

Manfaat lainnya jika kita menerapkan pola budaya di atas akan membantu pemerintah dan kementrian nasional serta meringankan beban dalam hal sosialisasi kurikulum karena yang di lapangan akan langsung mencerna perubahan yang ada, di samping itu SDM pendidikan kita yang ada akan lebih berdaya dan diberdayakan, semoga menjelang tahun pelajaran baru 2013-2014 kita lebih dewasa, arif dan bijaksana dalam menyikapi setiap perubahan yang ada, termasuk perubahan dalam kurikulum 2013 yang kita hadapi nanti, Wallahu a’lam.

Bagi yang berminat memberikan kritik dan saran terhadap Kurikulum 2013, dapat mengunduh Bahan Uji Publik Kurikulum 2013 tersebut melalui klik link berikut [Lihat] - [Unduh].

-----

Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2013/01/08/mencermati-perubahan-kurikulum-2013-517510.html