Tuesday, May 28, 2013

Selamat Datang Kurikulum Pendidikan 2013

Magister-pendidikan Online. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) telah mengesahkan Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 dengan alokasi dana sebesar Rp.289.427.325.000 melalui pembahasan yang cukup alot. Enam Fraksi yang ada di DPR.RI, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fartai Gerindra dan Hanura menyetujui Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 diberlakukan pada 15 Juli Tahun 2013, dengan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2013. Sedangkan tiga Fraksi lainnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menyetujui dengan berbagai alasan. 

Semula anggaran yang dialokasikan untuk menunjang Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 tersebut sebesar Rp 2,41 Triliyun yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran tersebut dipergunakan untuk pelatihan guru dan pengadaan buku untuk siswa dan guru. Pengguna anggaran terbesar digunakan untuk pengadaan buku sebanyak 72,8 juta eksemplar. Dengan kalkulasinya harga satuan buku untuk pencetakan dan pengiriman untuk buku jenjang SD sekitar Rp 7-8 ribu/eksp. Sedangkan untuk SMP dan SMA antara Rp 17 – 20 ribu/eksp. Sementara untuk pelatihan guru menggunakan anggaran yang juga cukup besar. Anggaran ini tentu saja sudah melalui perhitungan yang matang agar bisa mencapai tujuan. "Insya Allah malam ini ya langsung kita percepat mulai dari urusan penyiapan pelatihan guru sampai ke dokumen-dokumen pendukung yang lain," kata Mendikbud Muhammad Nuh usai rapat dengan komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2013).

Walaupun sebelumnya Pencanangan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 ini melahirkan berbagai tanggapan negatif dari berbagai elemen masyarakat yang merasa bahwa perubahan kurikulum tahun 2013 dengan anggaran yang cukup besar. Sementara Kurikulum yang lama jika ibarat sebuah tumbuhan dimana buahnya masih segar, belum busuk dan belum layak untuk diganti jika hanya sekedar untuk menghamburkan uang. Besarnya dana yang dianggarkan hanya untuk merubah sebuah kurikulum. Jelas banyak tuduhan jika perubahan kurikulum itu hanyalah sebuah proyek yang bukan mustahil bernuansa korupsi.

Ditambah lagi degan adanya stigma hasil riset yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank) pada tahun 2012 bahwa hasil kompetensi guru Indonesia terendah di Asia. Jika untuk ukuran dunia maka kompetensi guru Indonesia bernilai nol besar. Hasil riset yang dikeluarkan oleh Bank Dunia tersebut wajar membuat kita prihatin. Dimana Negara telah mengalokasikan dana untuk dunia pendidikan sebesar 20% dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun kompetensi Guru kita masih di bawah standar Negara Negara Asia.

Apa lagi kurikulum tahun 2013 ini berbasis pada pendidikan Teknologi Informasi Komputer (TIK), artinya pemerintah harus menyediakan fasilitas komputer pada setiap sekolah. Akan tetapi cerita seperti ini sering berakhir dengan kebohongan.

Salah satu contoh untuk memenuhi buku paket saja sekolah sekolah yang berada di perkotaan dan kabupaten sering kewalahan. Untuk satu buku paket terpaksa harus dibaca lima orang siswa. Akhirnya mau tidak mau bagi siswa yang benar benar mau belajar terpaksalah harus me-motokopikan buku tersebut. Dan dalam hal ini jelas lagi lagi orang tua siswa diberatkan. Nah bagaimana dengan computer apakah ini nantinya akan menjadi tanggungan pihak orang tua siswa? Kalau melihat gelagatnya, tentu semua ini akan menjadi tanggungjawab para orang tua siswa.

Sistim manajemen pendidikan dinegeri ini seperti mesin pemeras tebu, berputar pada sumbu yang sama, yang atas menekan yang bawah. Kepala Dinas ditekan oleh atasannya, mau tidak mau, kepala Dinas terpaksa menekan bawahannya yakni para guru, dan guru juga harus melakukan tekanan kepada siswanya. Mata rantai penekanan guru kepada siswanya juga akhirnya berdampak kepada penekanan orang tua siswa. Makanya setiap ada kegiatan di Dinas maupun di sekolah yang menyangkut tentang dana muara terakhirnya adalah wali murid.

Nah, bagaimana dengan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013, yang akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2013 yakni pada 15 Juli 2013. Banyak pihak berharap agar kurikulum Pendidikan Tahun 2013  ini yang telah di setujui oleh DPR RI tidak menjadi beban bagi Wali Murid. Nampaknya harapan itu jauh panggang dari api.

Karena selama ini setiap kebijakan yang di lahirkan oleh pemerintah sering menyusahkan rakyat nya. Salah satu contoh masalah E-KTP. Menteri dalam Negeri Gumawan Fauzi mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang E-KTP agar tidak di fotokopi. Dengan alasan apa bila di fotokopi akan merusak jaringan data yang ada di dalam nya. Sehingga menimbulkan keresahan di kalangan rakyat Indonesia. Karena betapa tidak. Di Indonesia setiap urusan harus menyangkut Kartu Tanda Penduduk (KTP). Termasuk pihak Perbankan. Setiap berurusan dengan Bank harus menggunakan KTP.

Kemudian Kebijakan pemerintah dalam hal kepengurusan Akte Kelahiran. Semula awalnya dalam mengurus Akte kelahiran adalah berdasarkan Peraturan daerah (Perda) di masing-masing wilayah kota/kabupaten. Kemudian muncul peraturan baru, bagi anak yang akan mengurus akte kelahiran usianya di atas satu tahun harus melalui Putusan Pengadilan Negeri setempat. Peraturan ini juga menimbulkan keresahan bagi Rakyat Indonesia. Karena jika melalui Keputusan pengadilan Negeri biaya nya terlalu tinggi hampir mencapai Rp.600.000,-/keputusan.

Karena banyak rakyat yang protes akhirnya pemerintah memunculkan peraturan baru. Bagi rakyat Indonesia yang miskin berdasarkan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Lurah dan Kepala Desa, yang bersangkutan di bebaskan dari biaya Putusan Pengadilan. Terakhir dengan adanya uji materi terhadap peraturan pemerintah tentang pembuatan akte kelahiran harus melalui Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian oleh MK diputuskan bahwa peraturan pemerintah tersebut tidak relevan dengan hukum dan Undang Undang Republik Indonesia. Kini kembali pengurusan Akte Kelahiran itu cukup di Catatan Sipil setempat tanpa harus melalui Putusan Pengadilan Negeri.

Bagai mana dengan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPR RI itu. Bagaimana mungkin Kurikulum Pendidikan 2013 nantinya tidak membebani rakyat. Yang pasti karena kurikulum Pendidikan Tahun 2013 ini adalah berbasis kepada TIK. Di sinilah nantinya letak persoalannya. Jika sekolah mampu menyediakan komputer bagi setiap muridnya tentu tidak ada persoalan, tapi jika pengadaan komputer itu sama seperti dengan buku paket, untuk satu buku dibaca lima orang. Dan untuk satu computer dipergunakan lima orang secara bergantian.

Tentu siswa akan mendesak orang tuanya untuk membeli computer sendiri, agar sisswa tidak lagi berkongsi atau bergantian menggunakannya, tapi sudah memiliki sendiri. Bagi siswa yang orang tuanya mampu, tentu untuk pengadaan komputer bagi anaknya, tidak menjadi persoalan bagi mereka. Tapi bagi siswa yang orang tua nya tidak mampu. Bagai mana dia memenuhi tuntutan si anak agar memiliki komputer sendiri? Semoga saja hendaknya Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 ini, tidak membebani orang tua murid. Selamat Datang Kurikulum Pendidikan Tahun 2013.

*****
Sumber: http://birokrasi.kompasiana.com/2013/05/28/selamat-datang-kurikulum-pendidikan-2013-2014-560158.html

Herlini: Agar tidak Prematur, Implementasi Kurikulum Baru Selayaknya Juli 2014

Herlini Amran, Anggota Komisi X DPR RI 
Magister-pendidikan Online. Anggota Komisi X DPR RI, Herlini Amran, menyatakan secara tegas bahwa Kurikulum Baru hanya layak diimplementasikan mulai Juli 2014. Menurutnya, bukti ketidaksiapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdibud) mengimplementasikan Kurikulum Baru sudah tampak mulai dari aspek penganggaran, penentuan sekolah sasaran, pengadaan buku serta pelatihan gurunya. Karena itu, Herlini menilai kelahiran Kurikulum Baru akan “prematur” bila tetap dilakasanakan tahun sekarang (27/05/2013).

Anggota Legislatif Dapil Kepri ini juga mensinyalir pemaksaan implementasi Kurikulum Baru akan semakin memperlebar jurang perbedaan antara sekolah bekas RSBI dengan sekolah-sekolah biasa lainnya di tanah air. “Sekarang semakin terang benderang, Kemdikbud hanya mampu mengimplementasi Kurikulum Baru di sekolah-sekolah bekas RSBI. Ambisi Pak Mendikbud ini nyatanya melanggengkan eksklusivisme sekolah-sekolah tersebut setidaknya selama satu tahun kedepan. Sementara kualitas sekolah-sekolah di pesisir, perbatasan, atau pedalaman semakin terpinggirkan”, sesal Herlini.

Pasca kisruh UN dan terungkapnya fakta tambal sulam pengembangan kurikulum, Herlini meminta pihak Kemdikbud mau legowo mengimplementasikan Kurikulum Baru mulai Juli 2014. Satu tahun kedepan, Kemdibud sebaiknya mengoptimalkan penggunaan anggaran sekira Rp 829 miliar untuk peningkatan kapasitas para guru, seperti untuk pelatihan dan atau beasiswa bagi para guru. Hal ini harus dipersiapkan secara maksimal karena para guru itulah yang akan menjadi ujung tombak implementasi Kurikulum Baru.

Disamping itu, Kemdibud juga perlu menyelesaikan konten Kurikulum Baru beserta dokumennya secara lengkap, utuh dan sistematis. Konten buku pelajaran perlu dikaji oleh BSNP dan Puskurbuk sebelum masuk proses pencetakan. Dan yang terpenting, Kemdikbud harus bekerja lebih serius lagi merealisasikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di setiap satuan pendidikan secara merata di seluruh Indonesia demi terpenuhinya 8 Standar Nasional Pendidikan. “Andaikan lebih sabar dan lebih matang mempersiapkan Kurikulum Baru selama satu tahun kedepan, saya yakin masyarakat pendidikan Indonesia akan memberikan dukungan penuh kepada Pak Mendikbud dan jajaran”, ujar Herlini.

Bagi Herlini dan fraksinya, paparan persiapan Kurikulum Baru yang terus berubah-ubah jelas memperlihatkan ketidaksiapan jajaran Kemdibud. Karena itu, ia meminta istana tidak melupakan kegaduhan selama ini. “Bayangkan ada pengajuan anggaran yang labil seperti itu! Mulai diajukan Rp 611 miliar, kemudian berubah menjadi Rp. 1,45 triliun, tiba-tiba menggelembung sebesar Rp 2,49 triliun, lantas turun drastis menjadi Rp 604 miliar, dan terakhir dikoreksi menjadi Rp. 829 miliar. Hemat saya mengkonstruksi Kurikulum Pendidikan Nasional tidak selayaknya dilakukan seperti cara-cara sekarang,  melainkan perlu waktu yang cukup dan persiapan matang. Dipangkasnya target sekolah sasaran implementasi Kurikulum Baru dari 100 ribuan sekolah menjadi 6 ribuan sekolah saja, adalah fakta ketidaksiapan Kemdikbud yang seharusnya direspon secara bijak”, tegas Herlini.

*****
Sumber: http://www.pks.or.id/content/herlini-agar-tidak-prematur-implementasi-kurikulum-baru-selayaknya-juli-2014

Tuesday, May 21, 2013

Implementasi Kurikulum 2013 Masih Perlu Penyempurnaan

Ahmad Zainuddin, Anggota DPR Komisi X
Magister-pendidikan Online. Rencana implementasi kurikulum baru di bulan Juli 2013 oleh Kementrian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) terkesan sangat dipaksakan. Dengan persiapan daya dukung kurikulum yang minim dari pemerintah, selayaknya implementasi kurikulum lebih baik di lakukan pada tahun 2014 nanti. Biarkan selama setahun ke depan pemerintah melakukan uji coba kurikulum sambil menyempurnakan persiapan kurikulum yang utuh.

Demikian di katakan oleh Ahmad Zainuddin, anggota panja kurikulum komisi X DPR RI, menanggapi rencana pemerintah yang tetap ngotot akan melaksanakan tahun 2013 ini.

Zainuddin menjelaskan jika persiapan yang kurang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. “Lihat saja pelaksanaan UN, akibat adanya perubahan kebijakan secara teknis akhirnya menimbulkan kekisruhan pelaksanaan UN yang tertunda di 11 provinsi. Pemerintah harus introspeksi dan mawas diri tentang kesalahan dalam pelaksanaan UN dan jangan mengulangi lagi kesalahan yang sama di dalam pelaksanaan kurikulum nanti,” ujarnya.

Menyikapi tentang pengajuan anggaran kurikulum yang baru dari pemerintah, Zainuddin menyangsikan keakuratan dan sinkronisasi antara mata anggaran dengan data sekolah sasaran yang disampaikan oleh pemerintah.

Pasalnya pada pengajuan awal, kemendikbud mengajukan anggaran sekitar 600 Miliar untuk implementasi kurikulum dengan sekolah sasaran 30 % SD, 100% SMP dan SMA. Sedangkan pada pengajuan akhir dengan anggaran 800 Miliar, justru ada penurunan sekolah sasaran yaitu 5 % SD, 7 % SMP dan SMA 100%.

Zainuddin menambahkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum menyampaikan kepada komisi X tentang dokumen kurikulum 2013 secara utuh untuk seluruh jenjang pendidikan sesuai dengan PP 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan yang baru pengganti PP 19 Tahun 2005. “Artinya, jika pemerintah akan melaksanakan kurikulum baru sesuai aturan maka pemerintah  wajib menyampaikan dokumen kurikulum yang lengkap ke DPR,” tambahnya.

Selain itu, persoalan penyedian buku dan juga pelatihan guru dengan waktu yang singkat akan berakibat hasil yang diharapkan tidak tercapai dengan optimal. Untuk buku, Zainuddin menjelaskan bahwa minimal dalam penyusunan buku harus ada validasi dari BSNP. Sedang mengenai pelatihan guru, waktu yang tersedia tidak cukup. “Untuk sosialisasi dan uji coba kurikulum saja butuh waktu minimal satu semester,” imbuhnya.

Untuk itu, anggota DPR dari Fraksi PKS ini menegaskan agar pemerintah tidak terburu-buru untuk melaksanakan kurikulum baru di tahun ini. “Kita mengapresiasi pemerintah jika dengan melihat persiapan yang kurang tersebut mereka legowo untuk menundanya hingga tahun depan, minimal tahun ini kurikulum baru tersebut diuji coba terlebih dahulu,” tutup Zainuddin.

*****
Sumber: http://www.islamedia.web.id/2013/05/implementasi-kurikulum-baru-masih-perlu.html

Thursday, May 16, 2013

Pemerintah Hilangkan UN SD


Magister-pendidikan Online. Pemerintah menghilangkan Ujian Nasional (UN) tingkat SD dan sederajat (MI/SDLB). Hal ini menyusul akan diterapkannya kurikulum baru pada tahun ajaran baru 2013/2014 mendatang. 

Dikutip dari situs www.setkab.go.id ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.

Menurut PP ini, pemerintah menugaskan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. 

“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No 32/2013 ini. 

Pada Pasal 69 PP ini disebutkan,  setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.

“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini. Menurut PP ini, ketentuan pengecualian UN SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat seperti dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.

-----
* http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/13/05/14/mms2im-pemerintah-hilangkan-un-sd

Thursday, May 2, 2013

Informasi Seputar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)


Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan bahwa seleksi secara nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan seleksi bentuk lain menjadi tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing.

Sistem seleksi nasional adalah seleksi yang dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi negeri yang diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). SNMPTN 2013 merupakan satu-satunya pola seleksi nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana SNMPTN 2013 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu. Biaya pelaksanaan SNMPTN 2013 ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.

TUJUAN SNMPTN

Memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi akademik tinggi untuk memperoleh pendidikan tinggi dan mendapatkan calon mahasiswa baru terbaik melalui seleksi siswa yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SMA/SMK/MA/MAK, termasuk Sekolah RI di luar negeri.

KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN

Ketentuan Umum
  • SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya.
  • Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak sekolah dan prestasi akademik siswanya.
  • Sekolah yang berhak mengikutsertakan siswanya dalam SNMPTN adalah sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan yang mengisikan data prestasi siswa di PDSS.
  • Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  • Siswa pelamar wajib membaca ketentuan yang berlaku pada masing-masing PTN di laman PTN yang dipilih.

KETENTUAN KHUSUS

Persyaratan Sekolah. Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
  • SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri.
  • Telah mengisi PDSS.
  • Terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) 2013.

Persyaratan Pendaftaran
  • Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir yang mengikuti UN pada tahun 2013.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar pada PDSS.
  • Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
  • Memiliki prestasi akademik di sekolah pada semua semester.

PENERIMAAN

Lulus dari Ujian Nasional dan Satuan Pendidikan, lulus SNMPTN 2013, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

TATA CARA MENGIKUTI SNMPTN
Pada dasarnya semua siswa kelas terakhir yang mengikuti UN pada tahun 2013 berhak mengikuti SNMPTN. Untuk mengikuti SNMPTN, harus melalui 2 (dua) tahap yaitu pengisian PDSS dan pendaftaran.

Pengisian PDSS
  • Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
  • Kepala Sekolah mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi.
  • Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
  • Bagi siswa yang tidak melaksanakan verifikasi maka data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Sekolah dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

Pendaftaran
  • Siswa Pelamar, menggunakan NISN dan password, yang diberikan oleh Kepala Sekolah pada waktu verifikasi data di PDSS, login ke laman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
  • Siswa Pelamar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan. Siswa pelamar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
  • Kepala Sekolah harus memberi rekomendasi kepada siswa yang sudah mendaftar SNMPTN.
  • Pelamar program studi keolahragaan dan seni harus mengunggah portofolio atau dokumen bukti keterampilan yang diisi oleh Kepala Sekolah dan/atau siswa menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada laman http://www.snmptn.ac.id.
  • Siswa pelamar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.

JADWAL SNMPTN

Jadwal pelaksanaan SNMPTN adalah sebagai berikut:
  • Pengisian PDSS, tgl. 17 Desember 2012 – 8 Februari 2013 dan selanjutnya diisikan secara berkala setiap akhir semester
  • Pendaftaran, tgl. 1 Februari – 8 Maret 2013
  • Proses Seleksi, tgl. 9 Maret – 27 Mei 2013
  • Pengumuman Hasil Seleksi, tgl. 28 Mei 2013
  • Pendaftaran Ulang yang Lulus Seleksi, tgl. 11-12 Juni 2013

PROGRAM STUDI DAN JUMLAH PILIHAN
  • Setiap siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN yang diminati. Apabila memilih satu PTN, maka PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun. Apabila memilih lebih dari satu PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA asalnya, atau dari provinsi terdekat bila belum terdapat PTN pada provinsi asalnya.
  • Siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTN.
  • Urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  • Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN tahun 2013 dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama periode pendaftaran.

BIAYA PENDAFTARAN
Siswa pelamar tidak dikenai biaya pendaftaran.

PRINSIP DAN MEKANISME SELEKSI

Prinsip Seleksi. Seleksi dilakukan untuk mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya serta hasil ujian nasional.
Seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja sekolah.
Seleksi dilaksanakan secara objektif, adil, dan akuntabeldengan menggunakan rambu-rambu kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh PTN masing-masing.
Hasil seleksi tidak harus memenuhi daya tampung apabila pelamar tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Mekanisme Seleksi
  • Seleksi dilakukan secara bertahap, yaitu:
  • Tahap pertama, siswa pelamar akan diseleksi di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi.
  • Apabila siswa pelamar tidak terpilih pada PTN pilihan pertama, maka akan diikutkan pada seleksi tahap kedua di PTN pilihan kedua berdasarkan urutan pilihan program studi dan ketersediaan daya tampung.

LAMAN RESMI DAN ALAMAT PANITIA PELAKSANA
  • Informasi resmi mengenai SNMPTN dapat diakses melalui laman http://www.snmptn.ac.id.
  • Informasi resmi lainnya juga dapat diperoleh melalui http://halo.snmptn.ac.id, dan call center 08041450450.
  • Informasi juga dapat diperoleh dari humas Perguruan Tinggi Negeri terdekat.
  • Alamat Panitia SNMPTN 2013: Direktorat Pendidikan, Gedung Rektorat ITB lantai 4, Jl.Tamansari No.64 Bandung 40116. Telp/Fax. (022) 2530689.

LAIN-LAIN
  • Siswa yang akan melanjutkan studi di PTN tetapi terkendala dengan biaya dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program beasiswa Bidikmisi yang informasinya dapat diakses di laman http://bidikmisi.dikti.go.id.
  • Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN Tahun 2013 akan diinformasikan melalui laman http://www.snmptn.ac.id dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Prosedur Operasional Baku (POB) SNMPTN Tahun 2013.