Monday, July 29, 2013

Mendikbud: Kurikulum Baru Sangat Diminati Pengelola Pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan kurikulum baru yang diterapkan di sebagian sekolah tahun ini sangat diminati para pengelola pendidikan.

"Buktinya ada beberapa sekolah di Indonesia yang bersedia membiaya sendiri untuk penerapan kurikulum baru ini, dan mereka hanya meminta pendampingan dan panduan kepada Kemendikbud," kata Mohammad Nuh, di Bangkalan, Minggu (28/7/2013).

Ia menjelaskan, jumlah lembaga pendidikan di Indonesia yang ditunjuk Kemendikbud menerapkan kurikulum baru pada tahun pelajaran 2013-2014 ini sebanyak 6.500 lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA. Akan tetapi, jumlah lembaga pendidikan yang sebenarnya menerapkan kurikulum itu, justru jauh lebih banyak dari yang ditetapkan Kemendikbud itu.

"Karena pada praktiknya, kurikulum baru yang kita terapkan ini memang lebih menarik dibanding kurikulum yang lama. Pada kurikulum baru ini berbasis karakter, bukan kompetensi," kata Nuh.

Para kurikulum pendidikan sebelumnya, siswa bersifat passif dan guru paling aktif dalam proses kegiatan belajar mengajar. Namun, pada kurikulum yang baru itu, anak didik yang justru dituntut lebih aktif. Misalnya, setiap anak diminta untuk bediri di depan teman-teman untuk saling berkenalan, sementara guru lebih menempatkan diri sebagai pengarah dan pembimbing kegiatan siswa.

"Jadi sifatnya lebih dinamis, lebih bisa dinikmati, baik bagi anak itu sendiri ataupun bagi gurunya," terang Nuh.

Selain itu, kata Mendikbud, pendekatan yang digunakan pada kurikulum baru itu juga berbeda, yakni mengedepankan kreativitas, observasi, dan siswa diajak untuk berfikir, menganalisa dan bertanya.

"Jadi anak-anak didik itu kalau jadi wartawan seperti anda-anda ini, nanti sangat cocok," katanya sembari bergurau.

Mendikbud Mohammad Nuh lebih lanjut menjelaskan, di Indonesia, memang belum semua kabupaten menerapkan kurikulum baru pada tahun pelajaran 2013-2014 ini, bahkan dalam satu sekolah saja, belum semua kelas menerapkan kurikulum itu. Karena tekanannya pada upaya pembentukan karakter, maka sistem penyajian mata peajaran pada kurikulum baru tersebut secara terintegratif, sehingga semua jenis pelajaran diintegrasikas dengan nilai-nilai moral agama. Oleh karena itu, jam pelajaran agama pada kurikulum baru tersebut juga ditambah.

Di Bangkalan, salah lembaga pendidikan swasta di bawah naungan pondok pesantren yang mulai menerapkan kurikulum tahun ini ialah lembaga pendidikan di pesantren Al Hikam di Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, asuhan KH Nuruddin A Rahman. Di pesantren ini, penerapan kurikulum baru di semua tingkatan sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA. (Kompas)

Manejemen Pembelajaran Berbasis Perilaku Siswa

Wah, kelas ini luar biasa ribut, banyak yang tidak membuat PR, kurang berminat dalam belajar, si anu suka permisi, sianu suka mengeluarkan bunyi bunyi tertentu, suka cabut dan masih banyak lagi keluhan sejenisnya, keluhan serupa sering kita dengar dari guru bidang studi selesai mengajar dari kelas tertentu. Apakah penyebab semua itu? Dan apakah pengaruhnya terhadap out pendidikan yang kita telorkan ?

Hal ini membuat penulis tergelitik untuk mempelajari secara diam diam. Mulai dari tahun 1996 sampai 1998, saya mulai mengkaji perilaku siswa dan yang melatar belakangi munculnya perilaku tertentu pada masing masing siswa yang saya ajar. Saya mengamati perilaku siswa pada dua jenjang pendidikan yakni:tingkat sekolah dasar tepatnya kelas 4 SD negeri 010 Batam. Di SD saya bertindak selaku wali kelas , dimana kelas ini belajar pada sip siang yakni pukul 13.30 siang.

Dalam pengamatan yang dilakukan secara diam diam ternyata terdapat beberapa masalah yang menjadi penyebab munculnya keluhan keluhan di atas. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kurangnya manejemen perilaku siswa atau peserta didik

2. Lemahnya manejemen pembelajaran yang berbasis perilaku siswa

Kedua masalah tersebut merupakan biang kerok munculnya perilaku tertentu pada siswa, sehingga disiplin dan prestasi siswa menjadi menurun. Dapat kita bayangkan jika disiplin dan prestasi output yang kita telorkan menurun, mau dibawa kemana generasi kita kedepan?. Peran dunia pendidikan untuk melahirkan generasi unggul semakin jauh dari impian, jika masalah ini tidak segera kita carikan jalan keluarnya.

Disini dituntut perlunya kreatifitas kita untuk melakukan terobosan terobosan yang kira kira dapat menciptakan peserta didik mengikuti pelajaran dengan menyenangkan dan meminimalisir munculnya perilaku tertentu yang kurang menyenangkan dalam belajar. sehingga kita harapkan keluhan keluhan yang biasa kita dengar selama tidak lagi kita temukan.

Disini penulis ingin berbagi tentang langkah langkah manejemen perilaku siswa dan penanganan masalah yang penulis lakukan selama ini, baik ditingkat SD.

Pada tingkat sekolah dasar, penulis mengamati perilaku siswa pada kelas 4 SD N 010 Batam sebagai walikelas . Bermula dari teguran lisan yang cukup menggelitik dari seorang guru olah raga senior kepada saya sebagai guru honorer disekolah ini. Bu, jadi wali kelas itu harus bisa mengamankan anaknya sebelum guru bidang studi mengajar, bariskan dulu anaknya kelapangan, kalau sudah dibariskan baru panggil saya kelapangan! Jangan hanya diam saja dikantor, kalau masih mau honor di sekolah ini. Lihat tuh anak anaknya berkeliaran , ribut, dan bandel bandel lagi !.

Teguran ini saya jadikan sebagai cemeti untuk dapat mengubah perilaku siswa yang katanya susah diatur menjadi siswa yang mudah diatur. Saya menginginkan siswa itu belajar tanpa harus diomeli seperti itu. Apakah yang menyebabkan mereka ribut, main main dan sebagainya itu? apakah pelajarannya yang kurang menarik, cara penyajiannnyakah yang kurang tepat, atau memang karakter siswanya kah yang kurang bagus seperti yang mereka keluhkan? Dan terkadang juga saya keluhkan.

Maka penulis mulai dengan melakukan langkah kecil yang mungkin kelihatannya tidak berguna, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Mendata kecendrungan perilaku siswa sehari hari di kelas dan melakukan konseling terhadap siswa yang menunjukkkan perilaku negatif. Serta mendata siswa yang berkebutuhan khusus yang terdapat di dalam kelas yang diamati.

2. Mencari tahu latar belakang siswa , meliputi latar belakang sosial yang multikulturalisme dan latar belakang rumah tangga serta orang tua siswa.

3. Mendata gaya belajar siswa apakah cendrung pada gaya belajar visual, audio, audio visual maupun kinestetik melalui pengamatan sehari hari.

4. Merancang alternatif model , teknik dan pendekatan pembelajaran yang ideal bagi siswa yang berfariatif sesuai dengan latar belakang peserta didik yang multikulturalisme, berdasarkan manejemen perilaku siswa yang sudah dilakukan pada langkah satu sampai tiga.

5. Malaksanakan model, teknik dan pendekatan pembelajaran yang ideal sesuai dengan manejemen perilaku siswa. Sehingga tercipta pembelajaran yang menyenangkan.

6. Memandang siswa sebagai pribadi yang berharga dan memperlakukan mereka sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Karena kita tahu apa yang mereka mau dan mereka butuhkan . sehingga terbentuk pembelajaran yang menyenagkan dan pembelajaran yang bermakna, yang menyentuh ketiga ranah teori belajar yakni saya tahu (behaviorisme) saya bisa berbuat dan merancang pengetahuan (konstruktifisme) dan saya bisa menerapkannya dalam kehidupan dan bermasyarakat secara sehat dan penuh kearifan ( Humanisme).

Berdasarkan hasil manejemen perilaku siswa di sekolah dasar tersebut ternyata penyebab siswa yang ribut dan kurang perhatian bahkan susah diatur dalam belajar itu adalah :

1. Siswa yang memiliki gaya belajar kinestetik dan visual merasa kurang nyaman dan kurang diperhatikan, bahkan sering dimarahi karena dianggap sumber keributan yang mengganggu PBM. Sementara praktek pembelajaran yang diberikan selama ini yang cendrung secara linear terasa menjemukan bagi mereka. Tidak dapat menyentuh kebutuhan belajar masing masing siswa dengan gaya dan karak teristik belajar yang mereka miliki.

2. Siswa SD khususnya kelas 4 pada umumnya belum bisa terlepas dari dunia bermain. Maka pembelajaran linear bagi mereka terasa menjemukan.

Oleh sebab itu penulis berusaha mencari penyegaran dengan melalukan pembelajaran yang menyenangkan dengan memperhatikan semua kebuhtuhan belajar mereka. dengan menggunakan teknik dan metode pembelajaran yang bervariatif, seperti belajar sambil bermain, sambil bernyanyi dan sesekali wisata lingkungan sekitar untuk memupuk timbulnya jiwa kreatif dan kepekaan sosial merekan. Diantara model pembelajarn yang sering digunakan adala model Quantum learning dan Kontekstual Learnig. Sesekali untuk pelajaran diskusi menggunakan model Problem Based Learning dalam berdiskusi setelah melakukan wisata lingkungan sekolah.

Ternyata dengan melakukan manejemen prilaku dan manejemen pembelajaran pada murid kelas 4 SD dapat menekan keluhan perilaku siswa yang ribut, malas bahkan tidak berminat dalam belajar sama sekali. Melalui manejemen perilaku dan manejemen pembelajaran dapat meningkatkan pemahaman siswa akan pentingnya belajar dan meningkatkan minat siswa dalam belajar. Sehingga angka keributan di kelas dapat diminimalisir. Selain itu kepekaan sosial anak jauh lebih bagus dari sebelumnya.

Dengan demikian dapat penulis simpulkan bahwa manejemen perilaku siswa sangat penting dilakukan guna merancang model, teknik, metode yang relevan dengan kebutuhan siswa. Sehingga kita dapat mencipotakan manejemen pembelajaran dengan baik . Dan diharapkan dapat meningkatkan minat siswa dalam belajar.

Ditulis oleh Yusmarni, S.Pd

___________
Sumber: PaGi

Tuesday, July 23, 2013

Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Zainuddin: MOS Harus Hindari Pendekatan Fisik Perpeloncoan

Jakarta.  Anggota komisi X DPR RI Ahmad Zainuddin mengecam pelaksanaan MOS yang mengakibatkan meninggalnya peserta dalam mengikuti rangkaian acara awal tahun ajaran tersebut.

“Sekolah dianggap bertanggung jawab jika terjadi peristiwa tindak kekerasan apalagi jika terjadi penyiksaan yang mengakibatkan kematian pada peserta MOS. Semua ini karena sekolah lalai telah membiarkan pelaksanaan kegiatan permulaan siswa baru tersebut sepenuhnya dilakukan oleh siswa senior di sekolah tanpa ada pengawasan dari sekolah,” ujar Zainuddin.

Seperti diketahui bahwa siswi baru SMKN 1 Pandak Bantul, Anindya Ayu Puspita, dikabarkan meninggal saat mengikuti kegiatan MOS pada Jumat pekan lalu.

Legislator dari dapil Jakarta Timur ini sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, pasalnya perkara perlu tidaknya MOS ini sudah menjadi perhatian serius dan minta di hapuskan sejak lama.

“Kemendikbud ikut bertanggung jawab dengan adanya kejadian ini. Tidak ada alasan pemerintah untuk melanjutkan program MOS ini karena pendekatan yang digunakan selama ini adalah perpeloncoan, bukan lagi sebagai wadah orientasi siswa,” ungkapnya.

Menurutnya jika pemerintah tetap menginginkan agar MOS tetap dilaksanakan, maka seharusnya pola pelaksanaan dan pendekatan MOS dirubah.

Zainuddin mengemukakan bahwa pendekatan senioritas dan perpeloncoan sangat jauh dari upaya mewujudkan pendidikan karakter, karena pada tingkat pendidikan menengah di usia remaja ini lebih dibutuhkan pendidikan rohani dan bukan pendidikan fisik.

“Apalagi MOS tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadhan, maka seharusnya pendekatan keimanan jauh lebih efektif untuk diterapkan pada siswa,” tambahnya.

Untuk itu politisi PKS ini meminta pemerintah dan juga sekolah agar tegas dalam menerapkan aturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan MOS agar tindak kekerasan tidak terjadi lagi ke depannya.

“Terkait jika terdapat adanya tindak pidana dalam pelaksanaan MOS, maka  pihak kepolisian harus bertindak tegas dalam mengusut kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (sbb/dkw)

________________
Sumber: Dakwatuna

MUI Minta Kemendikbud Perbaiki Pendidikan Islam

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi perhatian pada pendidikan Islam.

"Kami mengharapkan agar pendidikan Islam juga memperoleh perbaikan baik dari fasilitas, penyediaan sarana, penyelenggaraan, hingga perlakuan guru," ujar Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam acara dialog pendidikan Kurikulum 2013 di Jakarta, Senin (22/7).

Ma'ruf mengatakan, sekarang status antara sekolah Islam dan ngeri sudah biasa. Namun dari fasilitas, sarana, hingga penyelenggaraan masih belum setara. "MUI mendukung upaya pemerintah yang ingin memberikan pendidikan yang lebih baik kepada masyarakat," tuturnya.

Ia menilai, Kurikulum 2013 adalah upaya pemerintah memperbaiki pendidikan agar lebih baik. Karenanya, MUI mendukung penerapan kurikulum tersebut.

"MUI mempunyai perhatian besar terhadap pendidikan, karena pendidikan bagian terpenting dari pembinaan generasi muda," jelas dia.

Ma'ruf mengharapkan kurikulum tersebut membawa kebaikan bagi generasi muda. "Kami juga berharap pendidikan agama dan akhlak memperoleh porsi yang besar," sebut Ma'ruf.

Wakil Mendikbud bidang Pendidikan, Musliar Kasim mengatakan, kurikulum baru tersebut untuk membentuk generasi muda yang produktif, inovatif, kreatif, dan afektif. "Untuk itu yang perlu disiapkan adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap anak tersebut," jelas Musliar seraya mengaku yakin kurikulum tersebut lebih baik dari sebelumnya, karena disusun lebih dari seribu orang.

___________
Sumber: ROL

Thursday, July 4, 2013

Presiden SBY Dapat Penghargaan Tertinggi dari Persatuan Guru RI

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat penghargaan Maha Dwija Praja Utama dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Penghargaan tersebut diberikan saat Kongres XXI PGRI di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

"Ini adalah penghargaan tertinggi dari PGRI untuk tokoh yang memperjuangkan dan memartabatkan guru," kata Ketua PGRI Pusat Sulistyo disambut riuh tepuk tangan ribuan guru yang hadir.

Dalam pidatonya, Sulistyo memaparkan perhatian apa saja yang diberikan Presiden terhadap guru. Tahun 2004, kata dia, Presiden mendeklarasikan bahwa guru adalah jabatan profesi. Tahun 2005, disahkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, dilakukan sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru mulai dibayar.

Pada 2009, kata Sulistyo, Presiden menetapkan penghasilan minimal guru sebesar Rp 2 juta per bulan. Tahun 2011, Presiden meminta agar tunjangan profesi guru dibayar tepat waktu dan tepat jumlah. Lalu, dikeluarkan PP Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen.

Kebijakan Presiden lain yang diapresiasi PGRI, yakni pemerintah memenuhi minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk anggaran pendidikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Bapak Presiden selalu mementingkan undangan dari PGRI dan tidak sekali pun melukai hati PGRI, walaupun PGRI cukup keras dalam melakukan negosiasi dengan pemerintah ketika memperjuangkan guru," kata Sulityo.

Sebelum menutup pidatonya, Sulityo mengatakan, dengan penghargaan Maha Dwija Praja Utama itu, para guru berharap Presiden mampu menyelesaikan berbagai persoalan guru hingga akhir masa jabatan di 2014.

"Tertutama mengimplementasikan yang belum menggembirakan," ujarnya.

Sementara itu, Presiden SBY mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut.

_____________
*http://edukasi.kompas.com/read/2013/07/03/1458553/Presiden.SBY.Dapat.Penghargaan.Tertinggi.dari.Guru

Kemendikbud Tetap Bina LPTK untuk Lahirkan Guru yang Hebat

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) tetap akan melakukan pembinaan terhadap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang tidak kredibel.

"Memang LPTK yang bagus tidak lebih dari 100 buah yang didasarkan atas prosentase program studi yang terakreditasi A dan B,"kata Direktur Pendidik dan Kependidikan (Diktendik) Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud,Supriyadi Rustad ketika dihubungi Media Indonesia, Kamis (4/7).

Ia menyatakan Kemendikbud menginginkan LPTK yang bermutu sehingga menghasilkan guru yang hebat.

Sebelumnya,pada acara Semiloka Menyiapkan Guru Masa Depan, Supriyadi Rustad selaku penyelenggara semiloka mengemukakan saat ini terdapat 415 LPTK negeri dan swasta. Dari jumlah tersebut hanya beberapa LPTK yang memenuhi standar yang baik. Misalnya,memiliki asrama, dan memiliki sekolah laboratorium.

Kendati masih banyak yang belum memenuhi standar, kata Supriadi, hingga saat ini tidak ada wacana untuk menutup LPTK-LPTK itu.

Mengutip situs www.kemdikbud.go.id, Supriadi menyatakan justru pembinaan terhadap LPTK akan terus dilakukan agar tercapai hasil optimal. Hal itu disebabkan jumlah LPTK yang sudah terlalu banyak maka saat ini sedang dilakukan moratorium pembangunan LPTK baru. "Jadi yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa juga terus dibina,"cetusnya.

LPTK yang tidak kredibel dan tidak memenuhi standar Kemendikbud, lanjut Supriyadi, tidak mungkin langsung dicabut izin operasionalnya. Hal yang bisa dilakukan adalah terus melakukan pembinaan terhadap LPTK-LPTK tersebut. "Intinya kita akan menjadikan LPTK sebagai lembaga pendidikan guru berkualitas,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah,Dirjen Pendidikan Tinggi Djoko Santoso menegaskan terhadap LPTK yang belum kredibel akan dipaksa memenuhi standar. "Kita paksa LPTK itu dapat memenuhi delapan standar pendidikan," pungkasnya singkat. (Syarief Oebaidillah)

_____________
*http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/07/04/3/165910/Kemendikbud-Tetap-Bina-LPTK-untuk-Lahirkan-Guru-yang-Hebat

Monday, July 1, 2013

Sungguh Paradoksnya PNS

Oleh: Alimuddin Baharuddin (Kompasianer)

Sejak penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung baik gubernur dan bupati/ walikota yang dipilih langsung oleh rakyat, selalu menjadi ajang pertarungan oleh para calon pasangan beserta tim pemenangannya untuk meraup suara sebesar besarnya. Selain partai politik dan tim pemenangannya sebagai mesin pengumpul suara, maka berbagai simpul-simpul pun digerakkan demi meraih suara. Komunitas, kelompok bahkan organisasi massa dan keagamaan lainnya pun tidak segan-segan memberikan dukungan untuk calon pasangan tertentu. Bahkan PNS dijadikan sebagai lumbung suara yang rill pada setiap perhelatan pemilukada. Sementara PNS sebagai aparatur negara yang idealnya tidak terlibat dukung mendukung pun harus terjebak oleh arus politik praktis demi suatu jabatan atau takut untuk ditempatkan pada posisi tanpa jabatan (non job), karena kelak sang kepala daerah-lah yang menentukan jabatan-jabatan strategis pemerintahan daerah.

Merujuk aturan tehnis pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal larangan salah satunya menyebutkan jika setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah/Wakil kepala daerah dengan cara terlibat kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon selama kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon. Tapi coba kita amati, setiap ada momentum pemilihan kepala daerah, selalu PNS-lah yang tampil sebagai salah satu mesin penggerak massa untuk memberikan dukungan kepada calon pasangan tertentu, belum lagi jika calon tersebut masih pada posisi incumbent maka dengan leluasa seorang kepala daerah menggerakkan PNS atas nama tugas kedinasan oleh atasan. Bahkan lebih menariknya jika mendekati tahun pemilihan kepala daerah tersebut, tak ayal lagi secara serta merta hembusan gerbong mutasi kepada para pejabat yang nota bene sebagai PNS yang tidak loyal dan tidak siap mendukung kepala daerah incumbent akan dicopot atau bahkan dilepas jabatannya (non job) untuk menghilangkan pengaruhnya.

Aparatur Negara

Sebagai aparatur negara maka ada beberapa kewajiban PNS yang harus melekat pada dirinya, salah satunya sebagai aparatur yaitu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Memberikan pelayanan inilah yang harus menjadi concern seorang PNS sesuai unit kerjanya masing-masing. Bukan mengurusi hal-hal yang bukan domainnya, salah satunya keterlibatan pada politik praktis.

Belum lagi salah satu penafsiran tentang salah satu kewajiban PNS yaitu melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya. Tugas ini juga yang terkadang salah ditafsirkan oleh PNS dan dimanfaatkan oleh para kepala daerah. Atas nama tugas kedinasan tapi melakukan kerja-kerja yang sifatnya menjadi hal yang dilarang oleh aturan. Contohnya atas nama tugas kedinasan melakukan kegiatan yang sengaja di-design secara sistematis dengan kegiatan yang menguntungkan salah satu calon pasangan pada pemilukada. Bahkan secara terang-terangan meminta kepada masyarakat untuk mendukung calon tertentu.

Politik Praktis

Sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih, tidak serta merta dibolehkan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu pada pemilukada. Inilah kenyataan yang terjadi sekarang, suatu kondisi yang tidak jauh beda pada jaman orde baru. Jika pada orde baru PNS bahkan diwajibkan untuk memilih dan memenangkan partai tertentu pada pemilu, sekarangpun sudah hampir mirip dengan jaman tersebut, bedanya hanya pada persolan dukungan. PNS bukan lagi diwajibkan kepada partai tertentu tetapi dukungan tersebut diwajibkan kepada calon pasangan tertentu pada hajatan pemilukada.

Inilah paradoksnya, bagai 2 sisi mata uang yang sangat sulit dipisahkan. Pertama harus menjalankan tugas kedinasan dan setia kepada atasan tetapi satu sisi harus menghindari kegiatan yang memberi dukungan atau terlibat pada kegiatan kampanye. Idealnya seorang PNS harus menempatkan dirinya sebagai seorang aparatur negara dan pelayan masyarakat/public. Tidak usah melakoni peran-peran partai politik dan para politisi untuk tejerumus pada kegiatan politik praktis seperti dukung-mendukung calon pasangan tertentu pada setiap momentum pemilukada. Pertanyaaan yang muncul kembali, apakah mampu seorang PNS murni hanya menjalankan fungsi-fungsi pelayannya, jikalau tidak terlibat politik praktis maka ketakutan untuk menduduki jabatan strategis pemerintahan sangat kecil peluangnya. Walaupun idealnya ada analisa ataupun pertimbangan yang dilakukan untuk mendudukkan seorang PNS pada jabatan pemerintahan tertentu.

Sahkan RUU ASN

Maraknya dukung-mendukung oleh para PNS di seluruh Indonesia pada setiap momentum pemilukada, membuat Pemerintah dan DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Menariknya, RUU ASN ini dalam masa uji publik muncul berbagai tanggapan, terutama oleh kalangan pemerintah daerah. Point-point penting yang menjadi perdebatan adalah aturan masa pensiun. Aturan yang berlaku saat ini adalah usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I & II adalah 56 tahun lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 dan 60 tahun. Inilah juga yang menjadi kenyataan di daerah, banyak pejabat yang di perpanjang usia pensiunnya karena mereka sebelumnya memberikan dukungan politik pada saat pemilukada, tapi bagi PNS yang walaupun memiliki kompetensi tapi bukan bagian pendukung pasangan calon pada saat pilkada dan atau dianggap musuh, maka kesempatan untuk pengajuan perpanjangan akan pasti akan ditolak.

Point inilah juga yang menjadi salah satu usulan dalam RUU ASN tersebut, seorang pejabat eselon I & II sudah langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya, karena RUU ini sudah mangatur usia pensiun pejabat eselon I & II adalah 60 tahun. Butir lain juga yang diatur dalam RUU ASN ini aturan promosi jabatan. Jika yang terjadi selama ini adalah kecenderungan para kepala daerah melakukan promosi jabatan berdasarkan like or dislike, atau berdasarkan keterlibatan seorang PNS pada pemilukada menjadi tim sukses. Yang juga semakin berkembang adalah model KKN gaya baru, seorang PNS dipromosikan jabatan jika punya hubungan keluarga dengan kepala daerah. Belum lagi isyu-isyu yang banyak beredar tentang transaksi jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum tertentu demi menduduki jabatan yang sifatnya basah (banyak anggarannya).

Harapan kami selaku seorang PNS adalah jika kelak RUU ini mampu disahkan menjadi UU maka upaya pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi mampu dilaksanakan sedikit demi sedikit. Utamanya upaya meminimalisir praktik-praktik yang sifatnya politik praktis dilakukan oleh para PNS pada setiap pemilukada. Dalam RUU ASN ini juga menyebutkan jika ke depan dalam hal promosi jabatan akan dilakukan oleh sebuah lembaga khusus yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN ini juga yang nantinya bertujuan untuk menjamin agar PNS bebas dari campur tangan politik dan melakukan pembinaan pada jabatan-jabatan yang selama ini menjadi wewenang para kepala daerah. Kita hanya menunggu, semoga RUU ini secepatnya mampu disahkan menjadi UU.


*http://birokrasi.kompasiana.com/2013/07/02/paradoksnya-pns-573507.html