Showing posts with label Kapita Selekta. Show all posts
Showing posts with label Kapita Selekta. Show all posts

Saturday, February 21, 2015

Lomba Menulis Surat Remaja 2015 Berhadiah Total Rp. 36 Juta

Jakarta, 20 Februari 2015. Pemerintah terus berupaya mendukung peningkatan minat menulis dan membaca generasi bangsa melalui berbagai kegiatan. Salah satu kegiatan yang diselenggarakan pada tahun ini adalah Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2015.

Lomba Menulis Surat Remaja 2015 diperuntukkan bagi remaja berusia maksimal 15 tahun. Lomba ini berlangsung pada 9 Februari hingga 9 Maret 2015. Peserta harus menulis surat sesuai dengan tema yang diangkat, yaitu “Dunia yang Kamu Inginkan untuk Tumbuh dan Berkembang”.

Surat yang ditulis harus terdiri atas 500 s.d 800 kata. Surat tersebut dapat ditujukan pada teman, keluarga masyarakat di sekitar tempat tinggal, guru, tokoh yang diidolakan, keluarga, pemerintah, organisasi internasional dan lainnya. Bentuk dan teknik penyajian surat juga harus sesuai dengan tata penulisan surat pada umumnya , misalnya pencantuman tempat dan tanggal pengiriman, alamat surat yang dituju, salam pembuka/penutup dan tandatangan pengirim surat.

Kegiatan Lomba Menulis Surat Remaja 2015 ini diselenggarakan oleh Direktorat Pos, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain sebagai ajang kompetisi untuk meningkatkan kreativitas, Lomba Menulis Surat Nasional juga bertujuan untuk memasyarakatkan layanan jasa pos.

Penyelenggaraan lomba ini juga sebagai bentuk partisipasi Indonesia dalam International Letter-Writing Competition for Young People 2015 yang diadakan oleh Universal Postal Union (UPU) atau Perhimpunan Pos Sedunia. Surat terbaik (pemenang pertama) akan diikutsertakan pada International Letter Writing Competition for Young People 2015.

Para pemenang Lomba Menulis Surat Remaja 2015 akan mendapat penghargaan berupa trofi, sertifikat dan kompensasi hak cipta penulisan dalam bentuk tunai dengan perincian Rp17 juta untuk pemenang pertama, Rp10 juta untuk pemenang kedua, dan Rp9 juta untuk pemenang ketiga.

Karya (surat) selambat-lambatnya harus masuk pada 9 Maret 2015 (cap pos), dan dikirimkan ke alamat Panitia Lomba Menulis Surat remaja Nasional 2015:
  1. Direktorat Pos
  2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Alamat: Gedung Sapta Pesona, lantai 6, Jalan Medan Merdeka Barat No. 17, Jakarta 10110.

---------------------
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 0213835927, telepon selular 082112348144 (Wahyu) dan 081354764282 (M.Fadh), faks: 02138362870, dan email: prangko@postel.go.id. (Desliana Maulipaksi)



------
Sumber: Info Kemendiknas

Wednesday, September 25, 2013

Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi

Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan.

Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini.

Di lain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa.

Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
Upaya pemberantasan korupsi – yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan –tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa –sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan– diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum.

Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan dipandang perlu untuk membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi dasar mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa. Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi.

Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi.
Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Perguruan Tinggi dan Program Studi masing-masing. Bahan ajar dasar yang dituliskan dalam buku ini terdiri dari delapan bab, yaitu:
  1. Pengertian Korupsi,
  2. Faktor Penyebab Korupsi,
  3. Dampak Masif Korupsi,
  4. Nilai dan Prinsip Anti Korupsi,
  5. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia,
  6. Gerakan, Kerjasama dan Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi,
  7. Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan, dan
  8. Peranan Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi. Disamping delapan bab yang berisikan bahan ajar dasar, buku ini juga dilengkapi dengan panduan pembelajaran yang berjudul Model Pembelajaran Matakuliah Anti Korupsi yang dituliskan dalam bagian I, untuk memudahkan pengajaran Pendidikan Anti Korupsi.
Untuk lebih lengkapnya, Buku Pedoman Pendidikan Anti Korupsi yang diterbitkan oleh DIKTI dapat di unduh pada tautan [di sini]

------
Sumber: [Link website]

Tuesday, January 22, 2013

Definisi Tekonolgi Pembelajaran

Pengertian Definisi Teknologi Pembelajaran 1977

Definisi ini menegaskan adanya lima domain (kawasan) teknologi pembelajaran, yaitu kawasan desain, kawasan pengembangan, kawasan pemanfaatan, kawasan pengelolaan, dan kawasan penilaian baik untuk proses maupun sumber belajar. Teknologi pendidikan merupakan proses yang kompleks dan terpadu yang melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan dan organisasi untuk menganalisis masalah, mencari jalan pemecahan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengelola pemecahan masalah yang menyangkut semua aspek belajar manusia. (AECT 1977).

Teknologi Instruksional adalah teori dan praktek dalam mendesain, mengembangkan, memanfaatkan, mengelola, dan menilai proses-proses maupun sumber-sumber belajar.(barbara and sheels 1994). Definisi ini lebih operasional dari pada rumusan tahun 1977 yang menurut saya terlalu rumit. Definisi ini menegaskan adanya lima domain (kawasan) teknologi pembelajaran, yaitu kawasan desain, kawasan pengembangan, kawasan pemanfaatan, kawasan pengelolaan, dan kawasan penilaian baik untuk proses maupun sumber belajar. Seorang teknolog pembelajaran bisa saja memfokuskan bidang garapannya dalam salah satu kawasan tersebut.

PENGERTIAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (TP)

A. Defenisi TP sebelum tahun 1994

1) Definisi AECT 1963
Komunikasi audio visual adalah cabang dari teori dan praktek pendidikan yang terutama berkepentingan dengan mendisain dan menggunakan pesan guna mengendalikan proses belajar. Kegiatannya meliputi: a) mempelajari kelemahan dan kelebihan, yang unik maupun relatif, dari pesan baik yang diungkapkan dalam bentuk gambar, maupun yang bukan, dan yang digunakan untuk tujuan apapun dalam proses belajar, dan b) penstrukturan dan sistematisasi pesan oleh orang maupun instrumen dalam lingkungan pendidikan. Kegiatan ini meliputi perencanaan, produksi, pemilihan, manajemen dan pemanfaatan dari komponen maupun keseluruhan sistem pembelajaran. Tujuan praktisnya ialah pemanfaatan tiap metode dan medium komunikasi secara efektif untuk membantu pengembangan potensi pebelajar (orang yang belajar) secara maksimal (Ely, 1963:18-19).

2) Definisi Komisi Teknologi Pembelajaran 1970
Dalam pengertian yang lebih umum (teknologi pembelajaran) berarti media yang lahir sebagai akibat revolusi komunikasi yang dapat digunakan untuk keperluan pembelajaran disamping guru, buku teks dan papan tulis. Bagian yang membentuk teknologi pembelajaran adalah: televisi, film, OHP, komputer dan bagian perangkat keras maupun lunak lainnya. Teknologi Pembelajaran merupakan usaha sistematik dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi keseluruhan proses belajar dan mengajar untuk suatu tujuan khusus, serta didasarkan pada penelitian tentang proses dan komunikasi pada manusia yang menggunakan kombinasi sumber manusia dan non-manusia agar belajar dapat berlangsung efektif (Commision on Instructional Technology,1970:21). 

3) Definisi Silber tahun 1970
Teknologi pembelajaran adalah pengembangan (riset, disain, produksi, evaluasi, dukungan-pasokan, pemanfaatan) komponen sistem pembelajaran (pesan, orang, bahan, peralatan, teknik dan lingkungan) serta pengelolaan usaha pengembangan (organisasi dan personil) secara sistematik, dengan tujuan memecahkan masalah belajar (Silber, 1970:21). 

4) Definisi MacKenzie dan Eraut 1971
Teknologi pendidikan merupakan studi sistematik mengenai cara bagaimana tujuan pendidikan dapat dicapai (seperti yang dikutip oleh Ely,1973:52).

5) Definisi AECT 1972
Teknologi pendidikan adalah suatu bidang yang berkepentingan dengan memfasilitasi belajar pada manusia melalui usaha sistematik dalam identifikasi, pengembangan, pengorganisasian, dan pemanfaatan berbagai macam sumber belajar serta dengan pengelolaan atas keseluruhan proses tersebut (AECT , 1972:36).

6) Definisi AECT 1977
Teknologi pendidikan adalah proses kompleks yang terintegrasi meliputi: orang, prosedur, gagasan, sarana dan organisasi untuk menganalisis masalah dan merancang, melaksanakan, menilai dan mengelola pemecahan masalah dalam segala aspek belajar pada manusia (AECT , 1977:1).

Dalam defenisi sebelum 1994 terdapat beberapa  istilah dan orientasi yang muncul yang digunakan dalam Teknologi Pembelajaran. Hal yang sangat jelas tampak adalah istilah yang digunakan dalam beberapa defenisi tersebut antara lain:
  1. Defenisi Tahun 1963 menggunakan istilah Teknologi Pembelajaran dengan komunikasi audiovisual. Orientasi pada defenisi ini adalah teori dan praktek serta kawasannya meliputi: perencanaan, penggunaan, pengelolaan dan pengembangan.
  2. Defenisi tahun 1970 menggunakan istilah yang sama dengan tahun 1994 yaitu teknologi pembelajaran yang berorientasi kepada praktek dan kawasannya meliputi: perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi.
  3. Defenisi tahun 1971 menggunakan nama teknologi pendidikan. Sedangkan orientasi dan kawasannya belum dijelaskan pada defenisi tahun ini.
  4. Defenisi tahun 1972 menggunakan nama teknologi pendidikan yang berorientasi kepada praktek dan kawasannya meliputi pengembangan, pangaturan, penentuan, penggunaan, dan pengelolaan.
  5. Definisi tahun 1977 menggunakan istilah teknologi pendidikan dan berorientasi kepada  teori dan praktek. Dalam orientasi tersebut kawasan dalam defenisi ini meliputi menganalisis, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengelola.

Adanya perbedaan istilah yang digunakan sering menimbulkan berbagai persoalan dalam penggunaan istilah teknologi pembelajaran. Penggunaan istilah “educational” dan “instructional” oleh masing-masing pakar memiliki alasan tersendiri. Seperti educational membantu mempertahankan fokus yang lebih luas untuk bidang TP, dan instructional lebih berkonotasi pada lingkungan sekolah. Namun dengan adanya perbedaan tersebut tidak merupakan satu perpecahan dalam mengkategorikan dari masing-masing istiah tersebut. Istilah tersebut tetap akan terpakai sesuai dengan tujuan dari masin-masing penggunaannya. Karena teknologi pembelajaran merupakan bagian dari teknologi pendidikan, dalam pengertian bahwa teknologi pembelajaran merupakan bentuk operasional dari teknologi pendidikan.


B. Defenisi TP 1994 dan Komponen-komponennya

Definisi teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek dalam disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan dan penilaian proses dan sumber untuk belajar. Menurut definisi 1994, komponen Teknologi Pembelajaran, meliputi:

1) Teori dan praktek
Teori terdiri dari konsep, bangunan (konstruk), prinsip dan proposisi yang memberi sumbangan terhadap khasanah pengetahuan. Sedangkan praktek merupakan penerapan pengetahuan tersebut dalam memecahkan permasalahan. Praktek juga dapat memberi konstribusi kepada pengetahuan melalui informasi yang didapat dari pengalaman.

2) Disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan dan penilaian
Kawasan disain merupakan sumbangan teoritik terbesar dari teknologi pembelajaran untuk bidang pendidikan yang lebih luas. Demikian pula kawasan pengembangan telah menjadi matang dan memberikan sumbangan terbesar untuk praktek. Sebaliknya, kawasan pemanfaatan secara teoritis maupun praktis masih belum berkembang dengan baik. Meskipun berbagai usaha telah dilakukan dalam bidang pemanfaatan media keadaanya masih tetap saja kurang mendapatkan perhatian. Sedangkan kawasan pengelolaan selalu ada dalam bidang karena sumber untuk menunjang berlangsungnya tiap fungsi harus diorganisasikan dan diawasi (dikelola). Kawasan penilaian masih menggantungkan diri pada penelitian dari bidang lain. Sumbangan utama bidang studi ini adalah evaluasi formatif. 

3) Proses dan sumber
Proses adalah serangkaian operasi atau kegiatan yang diarahkan pada suatu hasil tertentu. Pengertian proses mencakup tata urutan yang terdiri dari masukan, kegiatan dan keluaran. Sedangkan sumber ialah asal yang mendukung terjadinya belajar, termasuk sistim pelayanan, bahan pembelajaran dan lingkungan. Sumber belajar tidak terbatas hanya bahan dan alat yang digunakan dalam proses pembelajaran, namun juga mencakup tenaga, biaya dan fasilitas. Sumber belajar mencakup apa saja yang dapat digunakan untuk membantu setiap orang untuk belajar yang menampilkan kompetensinya.

4) Untuk keperluan belajar
Tujuan teknologi pembelajaran adalah untuk memacu (merangsang)  dan memicu (menumbuhkan) belajar. Dalam definisi disebutkan bahwa belajar menyangkut adanya perubahan yang relatif permanen pada pengetahuan atau perilaku seseorang karena pengalaman (Mayer, 1982:1040). Berlo (1960) menunjukkan bahwa unsur-unsur pada proses belajar dengan proses komunikasi sejalan. Pada komunikasi, pesan diolah dan disalurkan yang kemudian diterima dan diberi makna serta disalurkan kembali sebagai umpan balik (feed back) kepada pengirim pesan. Sedangkan pada proses belajar, orang menanggapi, manafsirkan dan merespon terhadap rangsangan dan mengambil pelajaran dari akibat tanggapan tersebut.

Alasan utama dibentuknya defenisi yang baru dalam teknologi pembelajaran adalah:
  1. Teknologi pembelajaran berkembang dari suatu gerakan menjadi suatu bidang dan profesi sehingga sangat jelas posisi teknologi pembelajaran di dunia pendidikan.
  2. Adanya pendapat bahwa defenisi yang baik harus meliputi bidang kerja dari ahli teori dan praktisi.
  3. Proses maupun produk sangatlah penting dalam bidang karena itu perlu kejelasan dari suatu proses terhadap hasil yang dimaksud dari satu bidang tersebut.
  4. Istilah-istilah yang terlalu banyak dan membingungkan baik oleh semua warga teknologi pembelajaran harus dihilangkan dalam defenisi sehingga maksud dan tujuan dari defenisi lebih jelas dan mengerti.
  5. Perkembangan dunia pendidikan membutuhkan segala aspek dalam kawasan teknologi pembelajaran sehingga perlu kesempurnaan dalam kawasan yang dibidangi oleh teknologi pembelajaran.
Beberapa perbedaan antara defenisi tahun 1977 dengan defenisi 1994 antara lain:
  1. Perubahan istilah teknologi pendidkan menjadi teknologi pembelajaran
  2. Penekanan orientasi pada defenisi tahun 1977 pada praktik, sedangkan orientasi pada defenisi tahun 1994 meliputi dua bidang yaitu teori dan praktik.
  3. Pada defenisi tahun 1977 kawasan kerja bidang teknologi pembelajaran meliputi menganalisis, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengelola. Sedangkan dalam defenisi tahun 1994 meliputi lima kawasan antara lain perancangan, pengembangan, penggunaan, pengelolaan, dan pengevaluasian.

C.     Berbagai istilah-istilah umum di bidang TP
  • Anchored Insruction: Teknik menciptakan situasi pembelajaran dalam berbagai kehidupan nyata (sering secara simulasi) untuk membantu refleksi, transfer dan pemecahan masalah dalam peringkat yang lebih tinggi (Cognition and Technology Group at vanderbilt, seperti diringkas dalam Richey, 1993a:19).
  • Aptitude-Treatment Interaction (Interaksi Perlakuan-Bakat): Interaksi diferensial antara bakat pebelajar dan perlakuan pembelajaran.
  • Audiovisual Aids (Alat Bantu Pandang Dengar): Materi atau media pembelajaran yang menekankan panduan pendengaran dan penglihatan tetapi kadang-kadang digunakan untuk mendiskripsikan semua materi dan media pembelajaran selain bahan cetak konvensional (Ellington dan Harris, 1986:17)
  • Authoring: Penggunaan bahasa atau sistim kepengarangan (dengan komputer) untuk mendisain dan mengembangkan pembelajaran.
  • Authoring Language: Bahasa kompueter yang didisain untuk mengembangkan pembelajaran berbantuan komputer dan yang menghendaki pemakai untuk memiliki pengetahuan khusus tentang pemograman komputer (Schwier, 1987:171)
  • Behavioral Psychology (Psikologi Prilaku): Aliran psikologi yang berpegang bahwa semua perilaku organisme dapat dijelaskan dalam hubungan stimulus-respon (Ellington dan Harris, 1986:21)
  • Certification (Sertifikasi): Pengakuan resmi mengenai kompetensi profesional.
  • Code of Ethics (Kode Etik): Prinsip-prinsip yang dimaksud untuk membantu anggota suatu bidang secara  individual atu kolektif dalam menegakkan perilaku profesional yang tinggi
  • Cognitive Psychology (Psikologi Kognitif): Cabang psikologi yang mempelajari bagaimana individu memperoleh, memproses, dan menggunakan informasi (Heinich, Molenda dan Russel, 1993:442)
  • Competency (Kompetensi): Pengetahuan, keterampilan atau sikap yang dapat ditunjukkan pebelajar pada tingkat yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
  • Computer Based Technology (Teknologi Berbasis Komputer): Cara untuk menghasilkan  atau menyajikan materi dengan menggunakan sumber berbasis mikroprosesor
  • Conceptual models (Model Konseptual): Model yang mendefinisikan, menjelaskan, medeskripsikan hubungan antara variabel hasil sintesis berdasarkan pada ilmu dan penelitian yanmg terkait. Model dapat memiliki bentuk yang beragam; dapat berbentuk deskriptif naratif atau taksonomi, formulasi matematis atau visualisasi (Richey, 1986:24,27)
  • Conditions of Learning (Eksternal): Peristiwa khusus dan unik dan memungkinkan belajar (Gagne dan Driscoll, 1988:83), khusnya peristiwa yang mengandung stimuli yng ada di luar diri pebelajar seperti penjadwalan, pengurutan dan organisasi penyajian (Gagne, Brigs, Wage 1992)
  • Condition of Learning (Internal): Peristiwa khusus dan unik yang memungkinkan belajar (Gagne dan Driscoll, 1988:83) khususnya peristiwa yang sesuai dengan kondisi pikiran pebelajara untuk menangani tugas belajar, dengan kata lain kondisi itu merupajkan kemampuan individu pebelajar yang sudah dimiliki sebelumnya (Gagne, Brigs, Wager 1992:9)
  • Confirmatin Evaluation (Evaluasi Konfirmasi): Proses menentukan apakah pebelajar mampu meningkatkan tingkat kompetensinya dan materi tetap efektif. Evaluasi ini terjadi berkelanjutan setelah periode formatif dan sumatif.
  • Constructivsm (konstruktivisme): Aliran psikologi yang berpegang bahwa belajar terjadi karena pengatahuan personal yang disusun oleh pembelajar yang aktif dan independen yang memecahkan masalah dengan menarik makna dari pengalaman dan konteks terjadinya pengalaman.
  • Cost Effectiveness (Efektivitas Biaya): Teknik untuk mempertimbangkan biaya dan hasil sesuatu yang digunakan sebagai dasar untuk membuat keputusan.
  • Criterium-Referenced Measurement (Pengukuran Acuan Patokan) : Teknik untuk menentukan penguasaan pebelajar mengenai isi yang sudah ditentukan.
  • Delivery system (Sistem Penyebaran): Metode (kombinasi media dan pendukung) untuk mengorganisasikan pendistribusian bahan pembelajaran, dan digunakan untk menyajikan informasi pembelajaran kepada pebelajar (Ellington dan Harris, 1986:47).
  • Delivery System Management (Manejemen Sistem Penyebaran): Meliputi perencanaan, monitoring dan pengendalian atas metode yang digunakan untuk mengorganisasi pendistribusian bahan. Merupakan kombinasi medium dan metode penggunaan yang dipakai untuk menyajikan informasi pembelajaran kepada pebelajar (Ellington dan Harris, 1986:47).
  • Design (Disain): Menspesifikasi kondisi belajar, juga merupakan satu kawasan dalam bidang teknologi pembelajaran.
  • Development (Pengembangan): Proses menerjemahkan spesifikasi disain menjadi bentuk fisik juga merupakan satu kawasan dalam bidang teknologi pembelajaran.
  • Development research (Penelitian pengembangan): Studi sistematis tentang disain, pengembangan, dan evaluasi program, proses dan produk yang harus memenuhi kriteria konsistensi internal dan efektifitas.
  • Difussion of inovations (Difusi Inovasi): Proses berkomunikasi melalui strategi yang terencana dengan tujuan untuk diadopsi.
  • Dissemination (Deseminasi): Usaha sengaja atau sistematis agar orang lain menyadari adanya pengembangan dengan jalan menyebarkan informasi (Ellington dan Harris, 1986:51). 
  • Distance Education (Pendidikan Jarak Jauh): Situasi pembelajaran dimana pebelajar secara fisik terpisah jauh dari sumber asal yang ditandai dengan terbatasnya akses terhadap guru dan rekan belajar lain (Heinich, Molenda dan Russel, 1993:443).
  • Distance Learning (sama dengan distance education)
  • Dynamic Visuals Image (Kesan Visual Dinamik): Gambaran visual yang ditanggapi bergerak.
  • Educational Technology (Teknologi Pendidikan)
  • Effectiveness (Efektivitas): Sejauh mana intervensi memenuhi tujuan atau mencapai hasil yang diinginkan.
  • Efficiency (Efisiensi): Pencapaian tujuan secara ekonomis dalam pemakaian sumber.
  • Elaboration (Elaborasi): Memberikan informasi rinci yang menghubungkan konsep baru dengan pengetahuan awal yang relevan. Elaboarsi dapat menggunakan proses deduktif (ekspositori) atau induktif/eksperiensial (Leshin dan Reigeluth, 1992: 206).
  • Electronic performance support system (EPPS)/Sistem Penunjang Kinerja Elekronik: Kombinasi komponen perangkat keras dan dan perangkat lunak yang memberikan infobase (informasi dasar), expert system (sistem unggulan), bantuan dan sarana kerja serta unsur-unsur lain untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  • Evaluation (Evaluasi) : Proses penentuan kesesuaian pembelajaran dan belajar; juga merupakan suatu kawasan dalam bidang Teknologi Pembelajaran.
  • Evaluation Research (Penelitian Evaluatif): Penelitian dengan mengumpulkan data untuk pengambilan keputusan, dengan maksud untuk membuktikan, memperbaiki , memperluas atau tidak melanjutkan proyek atau program.
  • Expert System (Sistem Pakar): Program Komputer, yang disusun oleh suatu tim ahli materi dam pemograman, yang mengajar pebelajar bagaimana memecahkan tugas yang kompleks melalui penerapan pengatahuan yang tepat dari bidang kajian (Heinich, Molenda dan Russel, 1993:443).
  • Formative Evaluation (Evaluasi Formatif): Pengumpulan informasi mengenai kesesuaian produk atau program pembelajaran, dan menggunakan informasi untuk pengembangan lebih lanjut.
  • Formative Experimentation (Eksperimentasi Formatif): Penelitian yang menggunakan pendekatan coba-coba (trial and error) skala kecil untuk mengkaji satu variabel dalam konteks kehidupan nyata.
  • Front-end Analysis (Analisis Tahap Awal): Terselesaikannya tahap awal proses disain, seperti analisis kebutuhan, tujuan umum, tujuan khusus dan pengorganisasian satuan pelajaran (Briggs, 1977:xviii).
  • Functional Job Analysis (Analisis Pekerjaan Fungsional): Teknik untuk menentukan kelengkapan tugas yang dilakukan, dengan pengelompokkan dalam bentuk kata, orang dan benda, dan kemudian mengindentifikasikan tingkat kesulitan serta jumlah pembelajaran yang diperlukan.
  • Functions of the Field (Fungsi Bidang Studi): Tugas dan peran yang dilakukan para profesional dalam bidang studi.
  • Implementation (Implementasi): Penggunaan materi atau strategi pembelajaran dalam keadaan nyata (tidak disimulasikan).
  • Inductive Learning (Belajar Induktif): Strategi pengajaran (belajar) yang berlangsung sebagai berikut: penerjunan dalam situasi problematis nyata, pengembangan hipotesis, pengujian hipotesis, pencapaian kesimpulan (yang utama). Juga dikenal sebagai metode penemuan/discovery ( Heinich, Molenda dan Russell, 1993:443).
  • Information Mangement (Manajemen Informasi), meliputi: perencanaan, monitoring dan pengawasan penyimpanan, transfer atau pemrosesan informasi dengan maksud untuk menyediakan sumber belajar.
  • Installation (Instalasi): Pemakaian materi, strategi atau program pembelajaran secara tetap atau setengah tetap, biasanya dengan memasukkannya ke dalam kurikulum.
  • Institutionalization (Pelembagaan): Penggunaa inovasi pembelajaran secara rutin dan terus-menerus dalam struktur dan budaya organisasi.
  • Instructional Technology (Teknologi Pembelajaran): Teori dan praktek dalam disain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penilian proses dan sumber untuk belajar.
  • Instructional Strategy (Strategi Pembelajaran): Spesifikasi untuk menyeleksi dan mengurutkan peristiwa dan aktivitas dalam sebuah pelajaran.
  • Instructional System (Sistem Pembelajaran): Keseluruhan paket materi, tes, petunjuk pebelajar, petunjuk guru yang diberikan untuk mencapai tujuan satuan pembelajaran, perkuliahan atau kurikulum, bersama dengan semua kegiatan pendukung dan proses yang diperlukan untuk mengoperasikan sistem yang dirancang untuk dilaksanakan (Briggs, 1977:xxi).
  • Instructional System Design/ISD (Disain Sistem Pembelajaran): Prosedur terorganisir untuk mengembangkan materi atau program pembelajaran yang mencakup tahap-tahap analisis (pendefenisian apa yang dipelajari), disain (menspesifikasi bagaimana seharusnya belajar terjadi), pengembangan (penulisan atau produksi materi), implementasi (pemakaian materi atau strategi dalam konteks), dan evaluasi (penentuan kesesuaian pembelajaran).


Sunday, December 23, 2012

Pendidikan Nasional

Definisi dan Dasar Sistem Pendidikan Nasional

Definisi Sistem Pendidikan Nasional - Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.  Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Dasar Sistem Pendidikan Nasional
Adanya tuntutan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 3 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”, maka diberlakukan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
---------

Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan pendidikan nasional dinyatakan di dalam UU RI No. 2 tahun 1989 pasal 3:
  • Terwujudnya bangsa yang cerdas, manusia yang utuh beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 
  • Berbudi pekerti luhur,
  • Terampil dan berpengetahuan, 
  • Sehat jasmani dan rohani, 
  • Berkepribadian yang mantap dan mandiri, 
  • Bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Jadi tuntutan pendidikan nasional diberlakukan untuk semua satuan pendidikan, dari pendidikan pra sekolah, pendidikan tinggi, pendidikan luar sekolah, pendidikan anak luar biasa, pendidikan kedinasan dan seterusnya. Berarti tujuan pendidikan nasional menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan pendidikan.Tujuan pendidikan memiliki klasifikasi, dari mulai tujuan yang sangat umum sampai tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur yang kemudian dinamakan kompetensi.

Tujuan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu:

1. TujuanPendidikan Nasional (TPN)
TPN adalah tujuan yang bersifat paling umum dan merupakan sasaran akhir yang harus dijadikan pedoman oleh setiap usaha pendidikan, artinya setiap lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk manusia yang sesuai dengan rumusan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Secara jelas tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bengsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2. Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab V pasal 26.

3. Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional. Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas 5:
  1. Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia 
  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. 
  3. Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi. 
  4. Kelompok mata pelajaran estetika.
  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Sedangkan tujuan setiap kelompok mata pelajaran dirumuskan oleh Badan standar Nasional Pendidikan.

4. Tujuan Pembelajaran/Instruksional
Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional merupakan tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler. Tujuan pembelajaran dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Sebelum guru melakukan proses belajar mengajar, guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasai oleh anak didik setelah mereka selesai mengikuti pelajaran.
----------------


Jenis Program Pendidikan

Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 Ayat 9).

* Pendidikan Umum
Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengukhususan yang diwujudkan pada tingkat tingkat akhir masa pendidikan .Pendidikan umum berfungsi sebagai satuan umumbag jenis pendidikan lainnya. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD, SMP ,SMA dan Universitas.

* Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu, seperti bidang teknik, jasa boga, busana, dan lain-lain . Lembaga pendidikannya seperti STM, SMEA.

* Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental. Yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB, untuk jenjang pendidikan menengah masing-masing memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa serta tunagrahita.

* Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non-departemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen. Yang termasuk pendidikan kedinasan seperti STAN, STIS, IPDN, dan sebagainya.

* Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. Pendidikan keagamaan terdiri dari tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Yang termasuk tingkat dasar misalnya MI, tingkat pendidikan menengah seperti MTs dan tingkat yang tinggi adalah IAIN.
-----------


Jalur dan Jenjang Pendidikan (Menurut UU Sisdiknas)

Menurut UU No. 20 tahun 2003 Bab VI Pasal 13 Ayat 1 jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. (UU No. 20 Tahun 2003 Bab I, Pasal 1 Ayat 8). Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

1. Jenjang Pendidikan Dasar 
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

2. Jenjang Pendidikan Menengah 
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dan dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangan kerja.

3. Jenjang Pendidikan Tinggi 
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.

Untuk dapat mencapai tujuan tersebut lembaga pendidikan tinggi melaksanakan misi “Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai kesatuan wilayah pendidikan nasional.

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Output pendidikan tinggi diharapkan dapat mengisi kebutuhan yang beraneka ragam dalam masyarakat. Dari segi peserta didik kenyataan menunjukkan bahwa minat dan bakat mereka beraneka ragam. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka perguruan tinggi disusun dalam multistrata. Suatu perguruan tinggi dapat menyelenggarakan satu strata atau lebih.


=====
Sumber:
1. Umar Tirtarahardja. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.