Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Tuesday, June 23, 2015

Lulus S1 tanpa Skripsi, Ini Plus Minusnya

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti), Mohammad Nasir, mengaku akan menerapkan aturan bahwa tugas akhir skripsi untuk mahasiswa setingkat S1 menjadi sebuah pilihan atau opsional. Hal ini mendapatkan beragam pendapat dari pihak-pihak akademisi universitas di Bandung, khususnya para rektor.

Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Tri Hanggono Achmad, mengatakan ada atau tidaknya skripsi semestinya tidak mengubah kompetensi mahasiswa. "Pada dasarnya, nantinya kompetensi yang akan dicapai mahasiswa adalah kemampuan berpikir komprehensif yang sama dengan sebelumnya. Namun, dengan kebijakan baru tersebut, bentuknya tidak harus skripsi. Masih banyak metode lain yang bisa ditempuh," kata Tri.

Sedangkan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Furqon, mengatakan penghapusan skripsi masih sekadar wacana. Jadi, perlu ada diskusi panjang dan pengkajian yang matang untuk melihat rencana ini agar bisa diadaptasikan oleh universitas-universitas.

Menurut dia, sebelum menetapkan kebijakan tentang penghapusan skripsi, sebaiknya melihat dulu konteks dan perkembangan di negara lain. Jadi perlu dilihat pembanding dari negara lain dan melihat kesesuaiannya jika ingin diterapkan di Indonesia dilihat dari efektivitasnya dan kompetensi yang diterapkan di Indonesia.

Dia mengatakan bangsa Indonesia harus terbuka terhadap dinamika yang ada dalam dunia pendidikan. Jangan sampai hanya ikut tren, tapi melupakan atau kurang waspada terhadap konsekuensi. Karena pada prinsipnya, dengan rencana kebijakan ini diharapkan mahasiswa atau lulusan tidak hanya pintar secara teori, tetapi juga dituntut harus bisa menulis.

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Kadarsah Suryadi, juga menanggapi berbeda mengenai penghapusan skripsi untuk kelulusan mahasiswa. Kadarsah mengatakan baginya dijadikan penentu kelulusan atau tidaknya skripsi, bukan menjadi suatu masalah. Semuanya bergantung pada kebutuhan prodinya masing-masing.

"Semuanya bergantung pada prodi itu membutuhkan dokumentasi tertulis atau tidak. Menurut saya, masih perlu skripsi itu sebagai alat komunikasi tertulis. Kami akan tetap mempertahankan adanya penulisan skripsi untuk membentuk mahasiswa kami terampil berkomunikasi secara tulisan ataupun verbal," kata Kadarsah.

----
Sumber: ROL

Sunday, December 7, 2014

Kritik Mendikbud, M. Nuh Nilai Penghentian Kurikulum 2013 Langkah Mundur

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menilai kebijakan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah kembali pada Kurikulum 2006 adalah langkah mundur. Kurikulum 2013 secara substansi dinilainya tidak ada masalah.

"Kalau ada masalah teknis, mestinya dicarikan solusi perbaikannya, bukan balik ke belakang sebab KTSP secara substansi ada kekurangan dan secara teknis juga perlu penyiapan lagi," kata Nuh di Surabaya, Minggu (7/12/2014), seperti dikutip Antara.

Nuh menjelaskan, bukti Kurikulum 2013 tidak ada masalah secara substansi adalah dengan tetap diberlakukannya untuk 6.221 sekolah. Jika ada masalah, kata dia, maka tentu tidak akan dipakai sama sekali.

"Untuk itu, mestinya, alternatifnya ya penerapannya tidak langsung 'dibajak' dengan dibatasi pada 6.221 sekolah itu, melainkan sekolah mana saja yang siap, ya dipersilakan menerapkannya, apakah siap secara mandiri atau siap berdasarkan penilaian pemerintah," katanya.

Selanjutnya, untuk sekolah-sekolah yang tidak siap akan "disiapkan" oleh pemerintah melalui pendampingan dan pelatihan sampai benar-benar siap. Penyiapan guru dan buku itu merupakan tugas pemerintah.

"Kalau kembali pada Kurikulum 2006 atau KTSP itu justru mundur, karena secara substansi belum tentu lebih baik, lalu butuh waktu lagi untuk melatih guru lagi (dengan KTSP) dan bahkan orang tua harus membeli buku KTSP," kata Nuh.

Menurut dia, Kemendikbud sudah pernah mengadakan UKG (uji kompetensi guru) untuk mengevaluasi penguasaan guru terhadap KTSP itu pada 2012. Ternyata, kata dia, nilai rata-rata adalah 45. Padahal Kurikulum 2006 itu sudah enam tahun berlaku.

"Jadi, kita perlu pelatihan guru lagi, padahal kita sudah melatih guru untuk Kurikulum 2013 dengan nilai UKG pada Kurikulum 2013 itu mencapai 71, meski tentu nilai 40 masih ada, tapi guru dengan nilai di atas 80 juga ada," katanya.

Oleh karena itu, ukuran penguasaan guru terhadap substansi dan metodologi Kurikulum 2013 juga masih lebih baik daripada penguasaan terhadap Kurikulum 2006 (KTSP). Saat itu, UKG dilakukan pada 1,3 juta guru.

"Kita juga sudah merancang solusi untuk penyiapan guru yang nilai UKG-nya tidak bagus atau 40, yakni pendampingan dan klinik konsultasi bagi guru yang mengalami kesulitan itu. Bahkan kita juga sudah merekomendasikan reformasi LPTK sebagai 'pabrik guru'," katanya.

Selain itu, jika kembali pada Kurikulum 2006 (KTSP), ujar Nuh, hal itu akan mengharuskan orang tua untuk membeli buku baru. Padahal, buku-buku Kurikulum 2013 selama ini sudah digratiskan. (baca: Kurikulum Kembali ke 2006, Buku Pelajaran Mesti Beli Lagi?)

"Nanti, mafia buku akan merepotkan masyarakat lagi," katanya.

Ia mengakui bahwa buku Kurikulum 2013 memang ada yang terlambat, tapi pemenuhan atas keterlambatan itu menjadi tugas pemerintah.

"Itu tugas pemerintah, bukan justru dengan cara 'membajak' Kurikulum 2013. Saya kira itu tidak etis secara akademis. Tapi, kalau game politik, ya nggak tahu-lah," kata Nuh.

Ditanya tentang keberatan guru terhadap sistem penilaian Kurkulum 2013 yang naratif atau deskriptif, ia mengatakan, hal itu hanya soal pembiasaan karena hal baru memang membutuhkan pembiasaan.

"Yang penting, penilaian numerik disertai narasi itu lebih objektif karena banyak negara maju atau banyak sekolah berkualitas yang memakai cara itu, sehingga dua anak yang sama-sama memiliki nilai 7 akan diketahui perbedaan dari kekurangan keduanya. Nilainya bisa sama, tapi kekurangannya beda," katanya.

Nuh menambahkan, Kurikulum 2006 (KTSP) juga bukan tanpa masalah, di antaranya pelajaran sejarah untuk SMK tidak ada, jam pelajaran Bahasa Inggris lebih banyak dua kali lipat daripada Bahasa Indonesia, tidak adanya mata pelajaran yang mendorong analisa data (survei TIMMS/PISA), dan sebagainya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan sebelumnya menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006. (baca: Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan)

Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum tersebut sembari menunggu evaluasi dari pihak berwenang. (baca: Besok, Surat Edaran untuk Hentikan Kurikulum 2013 Dikirim ke Semua Sekolah)

"Dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, maka Kurikulum 2013 dihentikan," kata Anies di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Anies mengatakan, saat ini ada 6.221 sekolah yang sudah pakai Kurikulum 2013 selama tiga semester lebih.

"Mereka akan jadi contoh bagi sekolah yang belum siap," tambah Anies.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kembali menyinggung soal pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu cepat. Anies pun berharap agar pelaksanaannya yang sudah dievaluasi kali ini bisa berjalan setahap demi setahap.

Sekolah yang dijadikan contoh pun nantinya akan jadi model dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ideal bagi sekolah-sekolah lain.
.
.
.
.
.
Sumber: Kompas

Tuesday, November 11, 2014

Rohis Berkontribusi Ciptakan Iklim Keagamaan yang Damai di Sekolah

Butuh pendampingan dan pengawalan yang menyeluruh dalam meredam beragam hal yang dianggap permasalahan pada tingkah pelajar remaja.

Bukan hanya masalah kenakalan seperti tawuran, bully, narkoba atau pergaulan bebas, tapi remaja pun menghadapi serangan masuknya paham intoleransi ke dalam pemikiran mereka yang diduga menyusup lewat organisasi keislaman remaja di sekolah semisal Rohis.

Makanya, keberadaannya harus dikawal, didampingi, agar peran Rohis optimal dalam menciptakan iklim keagamaan yang damai di sekolahnya masing-masing. 

"Jangan sampai ada kesan ekslusif antara anggota rohis dengan yang non anggota," kata Direktur Pendidikan Agama Islam Sekolah Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amin Hedari, Selasa (11/11). 

Rohis, kata Amin, tidak boleh kaku dan justru harus dapat berbaur dengan warga sekolah lainnya. Disebutkannya, berdasarkan data yang dicatat Kemenag, terdapat lebih dari 10 juta siswa yang tersebar di 10.765 SMA dan 7563 SMK se-Indonesia. 

Jumlah yang besar terasebut dapat menjadi potensi maupun bumerang, jika tak pandai memilihkan jenis pendampingan yang tepat. Sebab, merekalah yang nantinya akan menjadi para pemimpin Indonesia di masa depan. 

Pendampingan oleh pemerintah khususnya Kemenag akan dimulai dengan menyelenggarakan kegiatan Perkemahan Rohis Nasional di Cibubur yang melibatkan sekitar dua ribu peserta. Selain diberi materi tentang keislaman Indonesia yang damai, siswa juga dibimbing agar memiliki jiwa kepemimpinan.

Dengan begitu, ia berharap kasus kenakalan remaja dapat diredam, sekaligus melahirkan remaja-remaja bijak yang bersemangat berbagi kebaikan. 

Di samping itu, dengan mengumpulkan anak-anak pengurus rohis dari berbagai daerah di Indonesia, akan terjadi proses pembauran di antara mereka, sehingga remaja dapat menjalin persahabatan di tengah keberagaman.

Amin menekankan, kegiatan tersebut akan menjadi agenda nasional yang akan ditindaklanjuti dengan beragam pelatihan rutin untuk guru agama ataupun dukungam penyelenggaraan kegiatan keislaman siswa di ranah non formal. (ROL)

Friday, December 27, 2013

Menuai Kontroversi, PGRI desak Pemerintah Kaji Ulang Ujian Nasional

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali Ujian Nasional (UN) karena dalam tiap pelaksanaannya selalu menuai kontroversi.

Sejak awal PGRI menilai pelaksanaan UN menuai banyak kontroversi dan tahun 2013 adalah puncak kekacauan UN, kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat. 

"Meski memunculkan kekisruhan pelaksanaan UN di beberapa daerah namun PGRI menyayangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersikukuh amburadulnya UN akibat kesalahan teknis," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya UN yang dibuat oleh banyak pakar itu tahun ini pelaksanaannya sangat kacau. Lembar UN terlambat diterima peserta UN membuat peserta UN tak bisa melaksanaan UN sesuai jadwal.

PGRI yang sejak awal kurang merespons positif UN karena dinilai pelaksanaanya tidak berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan. Dampaknya UN jauh dari harapan bahkan lebih buruk, kata Sulistiyo. PGRI mendukung kebijakan baru dari Kemdikbud yang meniadakan ujian nasional di tingkat sekolah dasarn katanya.

"PGRI mendukung kebijakan itu asal dibarengi dengan menyiapkan guru dengan baik. Jangan sampai terjadi adanya sistem baru tetapi tidak memiliki makna yang baik terhadap upaya peningkatan pendidikan nasional," katanya. 

Dengan dihapusnya UN sekolah dasar akan meningkatkan peran guru dan sekolah di daerah, katanya.[antara/YL/Islamedia]

Friday, November 15, 2013

Mengkritisi Sekolah Favorit

Oleh : Asep Sapa'at
(Praktisi Pendidikan, Direktur Sekolah Guru Indonesia)

Kata ‘favorit’ meninggalkan kesan berbeda jika disematkan mengiringi kata sekolah. Ya, sekolah favorit, bahan diskusi yang menarik untuk diperbincangkan. Kata ‘sekolah favorit’ mencitrakan sesuatu yang hebat, elegan, mewah, dan sempurna. 

Kesuksesan dan prestasi gemilang menjadi jaminan mutu dan seolah melekat dalam status favorit yang disandang suatu sekolah. Namun di balik itu semua, saya tertarik menelisik apa makna dibalik kata sekolah favorit. Sekolah seperti apa yang layak difavoritkan masyarakat? 

Kadang kita selalu terjebak dalam menilai reputasi sekolah. Semua itu terjadi karena ukuran keberhasilan hanya bersifat populer di mata masyarakat, misalnya persentase kelulusan murid dalam Ujian Nasional, peringkat akreditasi sekolah, jumlah calon murid baru yang mendaftar, keberhasilan para murid dalam olimpiade matematika dan sains, jumlah piala yang dipajang di sekolah, dan fasilitas yang super fantastis.

Sedangkan pencapaian hasil berbobot edukasi masih jarang dievaluasi, seperti berapa banyak murid yang awalnya malas belajar berubah jadi rajin belajar, berapa banyak murid yang mengalami perubahan perilaku menjadi lebih baik, berapa banyak murid yang mampu berpikir kritis dan kreatif, serta berapa banyak murid yang memiliki kecakapan memecahkan masalah yang bermanfaat dalam kehidupan keseharian mereka. Tragisnya, kata ‘favorit’ masih cukup ampuh mengecoh sebagian besar masyarakat yang hendak mengirimkan anak-anaknya untuk belajar di sekolah. 

Saya mesti berterima kasih kepada Reeves (2006). Siapakah dia? Reeves memiliki sebuah konsep pemetaan kondisi dan posisi sekolah dengan melakukan analisis terhadap 2 hal utama, yaitu analisis terhadap strategi dan tindakan penentu hasil yang sengaja dilakukan sekolah dan tingkat pencapaian hasil yang diraih sekolah. 

Strategi dan hasil pencapaian menjadi fokus utama sekolah dalam membangun reputasinya. Maka segera tanggalkan status ‘favorit’ jika suatu sekolah merasa punya prestasi tapi ternyata tidak melalui proses eksekusi strategi manajemen yang terencana baik.
Ada sekolah yang tampak baik dan punya pencapaian keberhasilan. Tapi jika ditelaah lebih jauh, sekolah seperti ini masih mengabaikan pentingnya kesadaran dan pemahaman atas strategi dan rencana tindakan penentu hasil yang efektif. Sekolah banyak diuntungkan karena memeroleh input siswa yang sangat berkualitas dengan orangtua berstatus sosial ekonomi menengah-atas. Tanpa strategi atau tindakan tertentu yang dirancang secara ‘sengaja’, sekolah sudah tampak berhasil dengan raihan prestasi yang ditorehkan murid dalam berbagai bidang.

Sebagai contoh, sekolah bisa berbangga karena cukup banyak muridnya yang berbahasa Inggris. Inti persoalannya, apakah murid mahir berbahasa Inggris karena hasil proses pembelajaran bahasa yang dirancang sekolah atau faktor les di luar sekolah? Sekolah boleh tercatat sebagai sekolah dengan tingkat kelulusan 100% pada Ujian Nasional. Lantas, apakah capaian itu merupakan hasil proses pembelajaran yang berkualitas? Ataukah karena sebagian besar para muridnya dipersiapkan lembaga bimbingan belajar di luar sekolah? 

Inilah ‘sekolah beruntung’. Walau tanpa strategi dan tindakan efektif yang terencana, sekolah masih cukup sering memeroleh prestasi. Bolehlah sewaktu-waktu kita berharap keberuntungan. Tapi, sampai kapan kita terus mengandalkan keberuntungan? Jika tak mau ingkar proses, maka sekolah harus mulai menata strategi manajemen untuk meraih pencapaian keberhasilan sekolah. Karena jika pun berhasil, kemungkinan sekolah mengulang keberhasilan semakin kecil jika masih selalu berharap keberuntungan.

Lebih tragis dibanding ‘sekolah beruntung’, ‘sekolah kalah’ mengalami tingkat pencapaian keberhasilan yang rendah. Kegagalan meraih prestasi turut disumbangkan oleh faktor rendahnya pemahaman sekolah atas pentingnya strategi dan tindakan penentu hasil. Kegagalan demi kegagalan sering dialami sekolah. Sikap menyalahkan aspek eksternal sekolah tampak lebih akrab dijumpai di sekolah ini. 

Mereka lebih fokus mengeluhkan masalah---Misal, kualitas murid-murid barunya yang semakin rendah, jumlah murid semakin berkurang, sulitnya merekrut guru berkualitas, sarana dan prasarana sekolah serba terbatas, banyak muridnya yang bermasalah dalam perilaku-- daripada mulai menata manajemen sekolah yang tanggap mengatasi persoalan yang tengah terjadi. 

Sekolah seperti ini belum memiliki pemahaman dan keterampilan menyusun strategi yang relevan dengan kondisi kekinian dan tuntutan zaman yang terus berubah dengan cepat. Lemahnya komitmen dan konsistensi dalam memperbaiki sistem jadi masalah utama ‘sekolah kalah’. Karena itu pula mereka layak digelari sekolah ‘madesur’, masa depan suram. 

Beda lagi dengan situasi yang terjadi di sekolah berstatus ‘belajar’. Mereka lebih memilih sikap untuk keluar dari keterbatasan yang menimpa sekolah. Sebanyak apapun persoalan yang menimpa sekolah, sebanyak itulah tantangan yang bisa dikelola untuk melahirkan perubahan menuju sekolah yang lebih baik. Sikap mental pemenang yang luar biasa. 

Karena jika pun sekolah lebih memercayai hal-hal negatif yang menimpa, bukankah kita hanya menambah beban dalam kehidupan sekolah? Maka, mulailah melangkah untuk membuat perubahan di sekolah.

Sekolah di kuadran ‘belajar’ mempunyai pemahaman tentang pentingnya strategi yang tepat dan rencana tindakan yang disusun berdasarkan data dan fakta, bukan sekedar intuisi tak berdasar. Semua elemen sekolah—Pengurus yayasan, kepala sekolah, guru, orangtua murid—benar – benar sadar untuk melakukan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan perbaikan yang berkelanjutan.

Karena hanya dengan cara itu, cita-cita perubahan yang diidamkan sekolah bisa terwujud. Walau tingkat pencapaian keberhasilan belum optimal, namun tingkat pemahaman sekolah atas pentingnya strategi dan tindakan penentu hasil sangat tinggi. Konsekuensinya, kemungkinan sekolah mengulang keberhasilan sangat besar.

Mungkinkah sekolah sederhana berlokasi di pelosok desa berpeluang menjadi sekolah nasional terbaik? Sangat mungkin. Syaratnya, konsisten menerapkan standar manajemen mutu yang memastikan pencapaian keberhasilan sekolah bisa diukur dan dievaluasi setiap waktu. Tak ada pihak yang meragukan prestasi dan reputasi sekolah karena semua sudah direncanakan dengan sangat baik. 

Apa yang terjadi di kemudian hari? Sekolah di kuadran ‘memimpin’ mengalami tingkat pencapaian hasil yang tinggi serta memiliki pemahaman yang tinggi pula terhadap pentingnya strategi dan tindakan penentu hasil yang efektif. Sama persis dengan sekolah di kuadran ‘belajar’, kemungkinan sekolah mengulang keberhasilan semakin besar.

Sekolah favorit perlu merenungi kembali sebuah pemikiran hebat bahwa kesuksesan adalah kegagalan. Mengapa demikian? Karena kita menjadi lebih mudah lupa diri ketika berada dalam kondisi sangat sukses. Kesuksesan pada kenyataannya mengembangkan rasa puas diri. Yang paling berbahaya dapat menimbulkan sikap arogansi. Ketika kita benar-benar sukses, sering kali kita jatuh cinta pada diri sendiri. 

Hal yang sama berlaku pada institusi bernama sekolah. Sekolah berhenti berinovasi, bekerja keras, mengambil resiko, dan mulai bersandar pada kesuksesan yang sudah diraih. Sekolah bisa jadi lebih defensif dan menghabiskan banyak energi untuk melindungi kesuksesan mereka, alih-alih mempertahankan hal-hal baik yang mengantarkan sekolah menuju puncak kesuksesan.

Sekolah adalah institusi terhormat yang musti mengedukasi masyarakat. Bukan menipu dan mengaburkan makna ‘favorit’ yang cenderung mengedepankan pencitraan secara sepihak. Jangan gunakan istilah ‘favorit’ untuk sekadar mengeruk keuntungan dari orangtua murid yang awam tentang makna tersebut. 

Berjuanglah menjadi sekolah di kuadran ‘belajar’ dan ‘memimpin’. Itulah cara terbaik membangun reputasi sebagai sekolah yang bisa melayani pendidikan formal bagi masyarakat. Ingatlah, kesuksesan adalah kegagalan. Agar tak merasa sudah di puncak kesuksesan, bertanyalah setiap saat, seberapa pantas sekolah kita digelari sukses dan terfavorit?

---
Sumber: [ROL/berita/pendidikan]

Sunday, November 10, 2013

Kurikulum 2013: Momentum Memuliakan Bahasa Indonesia


Oleh: Ibnu Hamad (Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud)

BAHASA Indonesia terus mendapatkan tempat yang terhormat; merentang dari sebagai pengantar pergaulan (lingua franca) hingga sebagai penghela dan pembawa ilmu pengetahuan (carrier of knowledge).

Tulisan singkat ini coba merekonstruksi ulang momentum-momentum yang menempatkan bahasa Indonesia dalam kedudukan yang mulia di tengah masyarakat Indonesia.

Sebagai lingua franca bahasa Melayu ketika itu sebelum menjadi bahasa Indonesia, sudah dipakai di Nusantara sejak 1500 sebelum Masehi. Digunakan untuk perdagangan dan hubungan politik. Dapatlah kita membayangkan bahwa pada masa itu para pedagang antar etnis di Nusantara memakai bahasa Indonesia (:bahasa Melayu) manakala melakukan aksi jual beli. Begitu pula utusan raja-raja di Nusantara berbicara dalam bahasa Indonesia (:bahasa Melayu) ketika melaksanakan hubungan diplomatik.

Sesungguhnya sebagai lingua franca bahasa Indonesia masih digunakan dalam masa kini 2000 setelah Masehi di negara kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya. Seperti dipaparkan dalam Wikipedia, bahasa Melayu dipakai di Indonesia sebagai bahasa Indonesia, Brunei sebagai bahasa resmi, Malaysia sebagai bahasa Malaysia, Singapura sebagai bahasa nasional dan Timor Leste sebagai bahasa kerja. Bahasa ini juga dipakai di Thailand selatan, Filipina selatan, Myanmar selatan, dan sebagian kecil Kamboja. Bahkan dituturkan pula di Afrika Selatan, Sri Lanka, Papua Nugini, Pulau Christmas, Kepulauan Cocos, dan Australia

Ketika kesadaran Nasionalisme tumbuh, lingua franca bahasa Melayu menemukan fungsinya yang lain: menjadi bahasa pergerakan. Penggunaan bahasa Indonesia tidak lagi hanya sebagai alat percakapan antar aktivis, melainkan pula sebagai identitas politik, bahkan alat perjuangan. Bagi bangsa Indonesia, bukan hanya perlu Tanah Air sebagai tempat tinggal, tetapi juga bahasa sebagai alat pemersatu.

Maka kaum pergerakan melahirkan Sumpah Pemuda dengan memasukkan bahasa Indonesia sebagai salah satu unsurnya: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertanah air satu, tanah air Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Itulah momentum pertama yang sangat menentukan perjalanan berikutnya bagi bahasa Indonesia dalam kehidupan kenegaraan Indonesia. Benar, Negara Indonesia! Sekalipun pada 28 Oktober 1928 itu bangsa Indonesia belum menyatakan kemerdekaannya, bahasa Indonesia sudah menjadi entitas psikografis Negara Indonesia setara dan sebangun dengan Tanah Air sebagai entitas geografis dan Bangsa untuk entitas demografisnya.

Semenjak itu, bahasa Indonesia semakin mantap menjadi bahasa politik kaum pergerakan. Terus berlanjut ke masa perjuangan kemerdekaan. Menarik, tokoh-tokoh terkemuka pejuang kemerdekaan Indonesia umumnya berpendidikan Barat (Belanda), namun mereka tetap menggunakan bahasa Indonesia dalam menyampaikan gagasan dan perjuangannya baik dalam tulisan maupun percakapan. Ya, bahasa Indonesia; bukan bahasa Belanda; tidak pula dalam bahasa ibu mereka; tapi bahasa Indonesia!

Sebab itulah kita menjadi paham, mengapa di dalam UUD 1945 pasal 36 dinyatakan bahwa Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia. Rupa-rupanya tekad menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional itu sudah menjadi agenda para tokoh kemerdekaan kita hingga mereka memasukkannya kedalam dalam batang-tubuh UUD negara kita. Itulah momentum kedua yang menempatkan secara terhormat bahasa Indonesia dalam kehidupan kenegaraan Indonesia.

Di tengah kemajemukan bangsa kita, sudah sepatutnya berterima kasih pada kepada founding fathers kita yang telah menjadikan bahasa Indonesia dalam ketata-negaraan Indonesia. Hal itu telah menyelesaikan, memudahkan dan mencegah munculnya ragam masalah sosial yang diakibatkan oleh bahasa di tengah masyarakat kita.


Perlindungan Hukum

Momentum ketiga terkait dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang diundangkan pada tanggal 9 Juli 2009. Pada pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Bagian III tentang Bahasa Negara, UU ini mengatur dengan rinci mengenai posisi dan fungsi, pemakaian dan pengembangan, perlindungan dan upaya menginternasionalisasi bahasa Indonesia.

Kendati agak terlambat semenjak Kemerdekaan 1945 –UU tersebut diundangkan pada tanggal 9 Juli 2009-- pada akhirnya bahasa Indonesia mendapat penguatan di satu sisi dan pengaturan di sisi lain. Dengan adanya UU ini, bahasa Indonesia bukan hanya memperoleh pemuliaan secara politik dalam tata negara Indonesia, tetapi juga perlindungan hukum ketika dipraktikkan dalam kehidupan berbahasa bangsa Indonesia.

Betapa tidak, seperti lazimnya, dalam UU selalu ada hak dan kewajiban juga sanksi hukum. Tentu saja hal ini menguntungkan kita. Sebagai contoh, dalam pasal Pasal 37 ayat 1 dinyatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Alhasil, konsumen Indonesia dapat memahami informasinya secara lebih baik sehingga bisa menghindarkan diri dari efek samping suatu produk.

Sebagai bagian dari pemuliaan bahasa Indonesia, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2009, institusi yang menangani bahasa Indonesia pun diperbesar. Semula, lembaga yang mengurus bahasa Indonesia hanyalah pejabat eselon II yang diketuai oleh seorang Kepala Pusat Bahasa. Namun, semenjak tahun 2010, melalui Permendikbud mengenai organisasi Kemdikbud, lembaga Pusat Bahasa ditingkatkan menjadi Badan Bahasa. Ketuanya pun adalah Kepala Badan Bahasa, dengan jabatan eselon I yang kewenangannya sama dengan para Dirjen di bawah Mendikbud.

Bolehlah dikatakan, penguatan institusi Badan Bahasa ini merupakan momentum yang keempat dalam pemuliaan bahasa Indonesia. Dengan tugas dan fungsi yang lebih luas, kini Badan Bahasa bisa melaksanakan amanat UU Nomor 24 tersebut secara lebih leluasa karena anggarannya pun tentu lebih besar pula dibanding ketika masih Pusat Bahasa.


Bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013

Akhinya, momentum paling anyar, yang kelima, dalam memuliakan bahasa Indonesia adalah dengan menjadikannya sebagai penghela ilmu pengetahuan (carrier of knowledge). Adalah Kurikulum 2013 yang mulai diterapkan pertengahan 15 Juli 2013, yang menjadi pemicu dan pemacunya.

Seperti diketahui, Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) tidak lagi berbasis mata pelajaran, melainkan berbasis tema baik tema alam, sosial, maupun tema budaya. Kendati disebutkan ada 6 (enam) mata pelajaran inti untuk SD kita (Agama, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS), namun dalam pembelajarannya dilakukan secara tematik-terpadu. Materi pelajaran tidak disajikan dalam buku-buku mata pelajaran tetapi dalam bentuk buku tema-tema pelajaran. Tentu semua tema pelajaran itu bukan saja ditulis dalam bahasa Indonesia melainkan pula bahasa Indonesia dijadikan sebagai penghela dan pembawa ilmu pengetahuan (carrier of knowledge): Bahasa Indonesia tidak semata diajarkan sebagai ilmu pengetahuan tetapi dipraktikkan sebagai penghela ilmu pengetahuan.

Hal ini dilakukan karena Kurikulum 2013 dirancang untuk menyongsong model pembelajaran Abad 21, yang di dalamnya terdapat pergeseran dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu dari berbagai sumber belajar melampaui batas pendidik dan satuan pendidikan. Karenanya peran bahasa menjadi sangat sentral. Karenanya bahasa harus berada di depan semua mata pelajaran lain.

Untuk Kelas VII SMP/MTs Bahasa Indonesia diperlakukan sebagai wahana pengetahuan. Didalamnya dijelaskan berbagai cara penyajian pengetahuan dengan berbagai macam jenis teks. Sedangkan untuk SMA/SMK/MA Kelas X Bahasa Indonesia ditempatkan sebagai wahana untuk mengekspresikan perasaan dan pemikiran. Untuk itu siswa diharapkan mampu memproduksi dan menggunakan teks sesuai dengan tujuan dan fungsi sosialnya.

Dalam pembelajaran bahasa yang berbasiskan teks, bahasa Indonesia diajarkan bukan sekadar sebagai pengetahuan bahasa, melainkan sebagai teks yang berfungsi untuk menjadi sumber aktualisasi diri penggunanya pada konteks sosial-budaya akademis. Teks dimaknai sebagai satuan bahasa yang mengungkapkan makna secara kontekstual.

Dikatakan dalam prawacana buku bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013 tersebut bahwa pembelajaran bahasa Indonesia berbasis teks dilaksanakan dengan menerapkan prinsip bahwa (1) bahasa hendaknya dipandang sebagai teks, bukan semata-mata kumpulan kata-kata atau kaidah-kaidah kebahasaan, (2) penggunaan bahasa merupakan proses pemilihan bentuk-bentuk kebahasaan untuk mengungkapkan makna, (3) bahasa bersifat fungsional, yaitu penggunaan bahasa yang tidak pernah dapat dilepaskan dari konteks karena dalam bentuk bahasa yang digunakan itu tercermin ide, sikap, nilai, dan ideologi penggunanya, dan (4) bahasa merupakan sarana pembentukan kemampuan berpikir manusia.

Dengan adanya momentum-momentum tersebut, sejak sebagai lingua franca hingga carrier of knowledge, eksistensi kemuliaan bahasa Indonesia tentu terus dapat kita rasakan. Tentu kemuliannya itu akan semakin tinggi lagi jika momentum yang satu ini terjadi: bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa internasional. Bukan hal yang mustahil terjadi: kita tunggu saatnya tiba nanti.

----
Sumber: [nasional/inilah]

Monday, September 16, 2013

Federasi Serikat Guru Indonesia nilai Larangan Pakai Motor ke Sekolah Sulit Diterapkan

Jakarta -  Siswa DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.  Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menilai aturan tersebut sulit diterapkan karena persoalannya tidak berdiri sendiri. 

''Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengubah jam masuk sekolah lebih pagi menjadi 6.30 WIB mendorong para siswa menggunakan motor,'' ujar Retno kepada Republika, Jumat (13/9).

Menurut Retno, banyak anak sekolah yang terpaksa berangkat menggunakan motor. Karena, di jam sekolah tersebut  jarang ada angkot yang beroperasi. Bahkan, mungkin belum ada angkot yang beroperasi karena terlalu pagi. 

''Jadi, motor menjadi alternatif yang paling memungkinkan agar mereka tidak terlambat tiba di sekolah,'' katanya. 

Selain itu, kata dia, polisi lalu lintas di pagi hari belum ada di jalan. Jadi, para siswa ini kerap tidak menggunakan kelengkapan kendaraan dan juga ngebut karena mengejar waktu.
''Hal ini juga sangat berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas,'' kata Retno.

Selain itu, menurut Retno, pihak sekolah juga menerapkan hukuman bagi para siswa yang datang terlambat ke sekolah. Hal ini, memicu para siswa memilih naik kendaraan bermotor roda dua dengan alasan kepraktisan. 

''Kalau naik angkot kan sering ngetem dan membuat para siswa terlambat tiba di sekolah,'' katanya.

Retno mengatakan, para orang tua siswa juga mendorong anak-anaknya naik motor karena mereka rata-rata bekerja. Jadi,  tak sempat mengantar anak-anaknya ke sekolah. ''Ya pilihannya,  mereka membelikan anak-anknya kendaraan bermotor roda dua,'' imbuhnya. [ROL]

Tuesday, September 3, 2013

Pemetaan Permasalahan Pendidikan dan Solusinya


Oleh Soedibyo *

Magister-pendidikan. Permasalahan kepegawaian telah terjadi diberbagai daerah mencakup kekurangan tenaga, belum jelasnya status kepegawaian, tingkatan dan besarnya serta keteraturan penerimaan gaji mereka. Diantara bidang permasalahan yang cukup rumit adalah sektor pendidikan, yakni tenaga guru, karena sifat dari sektor pembangunan ini.

Sektor pendidikan merupakan sasaran pembangunan yang penting, mengingat: Pertama, merupakan masalah yang secara khusus disebut oleh Pembukaan UUD, yaitu kewajiban negara untuk mencerdaskan bangsa. Kedua, tenaga terdidik adalah kunci keberhasilan dikuasainya sesuatu profesionalisme yang diperlukan oleh setiap warga negara mewujudkan kesejahteraan hidupnya.

Ketiga, sektor pendidikan ditangani oleh sebuah Kementerian yang mengelola anggaran yang sangat besar dalam struktur APBN, sehingga secara analisis sudah dari awal disadari rumitnya masalah pendidikan. Keempat, di dalam Kabinet terdapat Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang membidangi juga sektor pendidikan, oleh karena kesulitan Kementerian Pendidikan yang bersifat interdep bisa ditangani oleh Menko Kesra.

Berdasarkan uraian di atas, masalah-masalah pendidikan yang menyangkut beberapa kepentingan dan persoalan di derah, apabila tidak dapat dipecahkan persoalannya di tingkat daerah, jelas harus sampai ke tingkat Kementerian dan apabilapun diperlukan koordinasi dengan bidang-bidang lain, maka persoalan semacam ini adalah tugas dan tanggung jawab Menko Kesra untuk menanganinya, karena harus disadari masalah bernegara hakikatnya adalah mengurus kepentingan warga negara. Sangat mungkin karena banyaknya masalah-masalah strategis yang harus diputuskan oleh Pemerintah mengakibatkan tingkat Menteri apalagi Menko tidak menjangkau persoalan-persoalan kelas teri yang terjadi di daerah. 

Persoalan Kurikulum 2013

Kementerian Pendidikan adalah Kementerian yang paling terkenal dengan kebiasaan setiap kali berganti Menteri, maka berganti pula kurikulum pelajaran bagi anak didik, khususnya tingkat SMA ke bawah. Namun demikian sejak jaman Orde Lama dan Orde Baru, pada dasarnya Kementerian Pendidkan yang juga beberapa kali berubah sebutan itu, sangat berhati-hati dalam hal kurikulum.

Perubahan-perubahan yang terjadi pada umumnya lebih mengarah pada kebakatan murid atau siswa tidak menghapus atau menambah mata pelajaran. Di tingkat Sekolah Menengah Atas ke bawah. Pandangan atau analisa yang terpercaya mengenai seluk beluk kurikulum baru haruslah dilakukan oleh mereka yang menguasai dan memang berkecimpung di bidang pendidikan.

Oleh sebab itu untuk menanggapi berbagai keluhan yang terjadi terhadap kurikulum baru 2013 haruslah pandangan, kesimpulan dan saran diberikan oleh Lembaga kajian yang kredibel (menguasai materi) dan terpercaya (tidak memiliki subyektifitas dengan masalah pendidikan). Salah satu yang sudah esensial dalam masalah ini adalah Kementerian Pendidikan harus sudah sadar dan bersedia menerima kenyataan apilkasi kurikulum baru bagi Lembaga Pendidikan Menengah Keatas kebawah, ada feed back yang serius, artinya secara prinsipiil perlu ditinjau kembali, karena ada masalah.

Hal inilah yang nampaknya perlu segera sampai kepada Kementerian Pendidikan sehingga ada tanggapan yang proporsional, yaitu perlu dibentuk Lembaga Penelitian yang secara khusus meneliti aplikasi dari Kurikulum 2013. Meskipun gagasan menyempurnakan Lembaga Pendidikan di Indonesia sudah muncul sejak Pemerintahan Orde Baru, ketika tantangan bakal berlakunya perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik setelah tahun 2000 merupakan kenyataan yang tidak bisa dihindari, namun belum tentu konsep Kurikulum 2013 yang dewasa ini diberlakukan adalah pilihan yang benar.

Perubahan kurikulum harus jelas GBHN-nya, tetapi kita tahu sejak reformasi bahkan GBHN tersebut tidak ada. Oleh sebab itu memutusakan perubahan kurikulum dengan begitu saja memberlakukan Kurikulum 2013, secara konstitusional tidak benar dan secara teknis tidak cermat.

Dengan urutan berfikir ini kesimpulannya, Kementerian Pendidikan harus tidak main-main dan sekedar berdalih sudah dibahas oleh para ahli dan sudah dicetak sekian juta buku untuk siap dibagi atau sekedar sebuah peluang terjadinya kasus korupsi baru dengan Proyek Pencetakan Buku Kurikulum Baru.

Oleh sebab itu salah satu langkah yang bisa diambil adalah menyatakan bahwa pemberlakuan Kurikulum 2013 dewasa ini masih merupakan bagian dari penelitian untuk menghasilkan kurikulum baru yang paripurna, sesuai dengan perkembangan dinamika umat manusia dewasa ini kedepan.

Lebih mutlak urgensinya dari bidang lain adalah perlunya ditetapkan GBHN Bidang Pendidikan dan Pembentukan Lembaga Peneliti untuk meneliti kembali konsep Kurikulum 2013.

-----
*) Penulis adalah Letnan Jenderal TNI (Purn) dan mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN)